Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan membeberkan semua hal terkait dugaan pelanggaran etik di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dia tak akan membela diri.
"Iya lah, saya pasti akan menyampaikan apa yang terjadi, apa yang saya alami, apa yang saya ketahui. Saya kooperatif, saya menghormati proses hukum di KPK," ujar Wahyu di KPK, Rabu (15/1).
Baca juga: Demi Investasi, Presiden tak Masalah Namanya Dicatut Bahlil
Sidang etik DKPP digelar di Rutan KPK, Kavling K4 Kuningan di belakang Gedung Merah Putih KPK. Wahyu telah berdiskusi dengan penyidik terkait hal ini. Dia memutuskan untuk menghadiri sidang tersebut.
"Saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP, sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu.
Menurut dia, penyidik memberi dia pilihan untuk hadir atau tidak menghadiri sidang. Namun, Wahyu memutuskan hadir, meski dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU pada 10 Januari 2020.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan dirinya tak akan melakukan pembelaan. Dia juga belum memiliki gambaran soal sidang etik itu.
"Enggak lah (persiapan pembelaan), ya wajar saja, saya juga gak ngerti ya ditanya apa. Tetapi intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menyelesaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata dia.
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar pleno usai sidang etik.
"Kita berharap cepat, setelah kita sidang siang ini mudah-mudahan dalam waktu, rencananya sore ini kita akan plenokan hasil sidang itu," kata Muhammad di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Menurutnya, pleno diperlukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap tujuh pimpinan DKPP. Sebelum keputusan kolektif ditempuh, dewan belum bisa menentukan nasib Wahyu.
Baca juga: Marzuki Ali Laporkan Penipuan Atas Nama Kaesang Joko Widodo
Muhammad menjelaskan sidang etik tak berkaitan dengan pengunduran diri Wahyu. Sebab hal itu tak menggugurkan kewenangan DKPP memeriksa secara etik.
"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," kata dia. (Medcom.id/OL-6)
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebut-sebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peristiwa OTT yang menimpa komisioner KPU ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh stakeholder penyelenggara pemilu untuk memastikan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan etik."
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak akan terganggu dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
"Kita sangat prihatin dan terpukul karena KPU adalah lembaga independen yang harus tetap menjaga marwah dan integritasnya sebagai penyenggara pemilu yang kredibel dan dipercaya maayarakat."
Arief mengaku sempat berkomunikasi dengan Wahyu pada Rabu (8/1) pagi melalui Whatsapp. I
"Statusnya masih terperiksa jadi kami masih menunggu. Yang jelas apapun yang dibutuhkan KPK baik itu keterangan, data, dan lainnya KPU siap mendukung," tukasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved