Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan membeberkan semua hal terkait dugaan pelanggaran etik di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dia tak akan membela diri.
"Iya lah, saya pasti akan menyampaikan apa yang terjadi, apa yang saya alami, apa yang saya ketahui. Saya kooperatif, saya menghormati proses hukum di KPK," ujar Wahyu di KPK, Rabu (15/1).
Baca juga: Demi Investasi, Presiden tak Masalah Namanya Dicatut Bahlil
Sidang etik DKPP digelar di Rutan KPK, Kavling K4 Kuningan di belakang Gedung Merah Putih KPK. Wahyu telah berdiskusi dengan penyidik terkait hal ini. Dia memutuskan untuk menghadiri sidang tersebut.
"Saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP, sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu.
Menurut dia, penyidik memberi dia pilihan untuk hadir atau tidak menghadiri sidang. Namun, Wahyu memutuskan hadir, meski dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU pada 10 Januari 2020.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan dirinya tak akan melakukan pembelaan. Dia juga belum memiliki gambaran soal sidang etik itu.
"Enggak lah (persiapan pembelaan), ya wajar saja, saya juga gak ngerti ya ditanya apa. Tetapi intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menyelesaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata dia.
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar pleno usai sidang etik.
"Kita berharap cepat, setelah kita sidang siang ini mudah-mudahan dalam waktu, rencananya sore ini kita akan plenokan hasil sidang itu," kata Muhammad di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Menurutnya, pleno diperlukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap tujuh pimpinan DKPP. Sebelum keputusan kolektif ditempuh, dewan belum bisa menentukan nasib Wahyu.
Baca juga: Marzuki Ali Laporkan Penipuan Atas Nama Kaesang Joko Widodo
Muhammad menjelaskan sidang etik tak berkaitan dengan pengunduran diri Wahyu. Sebab hal itu tak menggugurkan kewenangan DKPP memeriksa secara etik.
"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," kata dia. (Medcom.id/OL-6)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menduga uang suapnya berasal dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved