Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putuskan Hadir di Sidang Etik DKPP, Wahyu tak akan Membela Diri

Adin Azhar
15/1/2020 14:54
Putuskan Hadir di Sidang Etik DKPP, Wahyu tak akan Membela Diri
Wahyu Setiawan(Dok MI )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan membeberkan semua hal terkait dugaan pelanggaran etik di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dia tak akan membela diri.

"Iya lah, saya pasti akan menyampaikan apa yang terjadi, apa yang saya alami, apa yang saya ketahui. Saya kooperatif, saya menghormati proses hukum di KPK," ujar Wahyu di KPK, Rabu (15/1).

Baca juga: Demi Investasi, Presiden tak Masalah Namanya Dicatut Bahlil

Sidang etik DKPP digelar di Rutan KPK, Kavling K4 Kuningan di belakang Gedung Merah Putih KPK. Wahyu telah berdiskusi dengan penyidik terkait hal ini. Dia memutuskan untuk menghadiri sidang tersebut.

"Saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP, sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu.

Menurut dia, penyidik memberi dia pilihan untuk hadir atau tidak menghadiri sidang. Namun, Wahyu memutuskan hadir, meski dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU pada 10 Januari 2020.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan dirinya tak akan melakukan pembelaan. Dia juga belum memiliki gambaran soal sidang etik itu.

"Enggak lah (persiapan pembelaan), ya wajar saja, saya juga gak ngerti ya ditanya apa. Tetapi intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menyelesaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata dia.

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar pleno usai sidang etik. 

"Kita berharap cepat, setelah kita sidang siang ini mudah-mudahan dalam waktu, rencananya sore ini kita akan plenokan hasil sidang itu," kata Muhammad di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Menurutnya, pleno diperlukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap tujuh pimpinan DKPP. Sebelum keputusan kolektif ditempuh, dewan belum bisa menentukan nasib Wahyu.

Baca juga: Marzuki Ali Laporkan Penipuan Atas Nama Kaesang Joko Widodo

Muhammad menjelaskan sidang etik tak berkaitan dengan pengunduran diri Wahyu. Sebab hal itu tak menggugurkan kewenangan DKPP memeriksa secara etik.

"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," kata dia. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya