Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai NasDem renponsif terhadap kasus permasalahan keuangan yang melibatkan perusahaan asuransi milik pemrintah Jiwasraya.
Pada Rabu (15/1) bertempat di Gedung DPR-RI, NasDem menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) mengundang pihak terkait mulai dari Pimpinan Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga perwakilan kementerian BUMN.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menuturkan NasDem akan menerapkan pemikiran-pemikiran yang muncul selama FGD sebagai solusi yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Jiwasraya.
Baca juga : Lima Tersangka Menguak Jiwasraya
Menurut Saan, prioritas utama ialah mengembalikan uang nsabah secepat mungkin. NasDem akan mengelurkan kebijakan politik dalam membantu Jiwasraya.
"Kita ingin mendapatkan masukan yang komprehensif, terkait dengan persoalan Jiwasyara yang nanti akan ditindaklanjuti oleh fraksi dalam bentuk sikap politik," ungkap Saan.
Saan menyebut, Fraksi NasDem telah mendapatkan masukan dari anggota DPR NasDem yang duduk di Komisi VI DPR RI bahwa Jiwasraya merupakan sebuah kasus mega skandal. Mengingat nilai kerugian yang mencapai angka Rp14 triliun.
"Dan tentu juga yang paling penting adalah bagaimana menyelamatkan para nasabah dan sambil mencari jalan keluar dari sistem Jiwasraya agar tidak berdampak terhadap asuransi-asuransi lainnya," ujarnya.
Saan melanjutkan, sikap politik NasDem akan ditentukan dalam minggu ini apakah akam membentuk Panja atau Pansus dslam menuntaskan kasus Jiwasraya. Sikap politik NasDem menunggu hasil FGD yang dilakukan. bersama stakeholder yang terlibat langsung dengan Jiwasraya.
"Kalau secara kecenderungan Partai NasDem, nanti kita akan komunikasikan, dari fraksi sendiri ya. Kita akan konsultasikan dengan partai. Tapi kalau Fraksi NasDem lebiy setuju pada Pansus," ungkapnya.
Saan melanjutkan, penegakkam hukum belum cukup untuk menuntaskan seluruh permasalahan yang menimpa perusahaan asuransi Jiwasraya. Diperlukan produk lgislsi UU yang mengatur regulasi terkait pengelolaan keuangan di perusahaan asuransi.
"Dalam kasus jiwasraya kan ada banyak hal. Pertama ada kejahatan korporasi. Apakah di situ ada soal kriminal, ada soal masalah hukumnya, korupsi, tipikor," ujar Saan.
"Itu satu hal. Itu boleh penegak hukum memproses skrng dan memang sdh berjalan. Dan sdh ada bnyk tersangka. Dari sisi lain tentu harus ada perlindungan terhadap nasabah, jgn sampai masa depan nasabah itu menjadi tdk jelas. Bagaimana pertanggungjawaban negara, dalam hal ini jg jiwasraya terhadap nasabah," paparnya. (Uta/OL-09)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved