Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendagri Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Bupati Talaud

Indriyani Astuti
15/1/2020 12:45
Kemendagri Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Bupati Talaud
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan konferensi pers beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

AHLI hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berwenang membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga, meraih kemenangan pada pilkada 2018. Namun mereka tak kunjung dilantik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, karena persoalan hukum terkait persyaratan pencalonan.

Yusril, yang hadir sebagai saksi ahli dalam audensi antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Sulawesi Utara, menyatakan Bupati Kepulauan Talaud terpilih memenuhi syarat. Termasuk tidak melanggar ketentuan bahwa sudah dua kali menjabat sebagai bupati. Hal itu sesuai keputusan KPU.

“Ini bukan persoalan debat berkepanjangan yang bersangkutan sudah pernah menjadi Bupati dua periode atau belum. Beliau efektif menjabat 1 periode selama 5 tahun dan kedua kalinya 2 tahun 11 bulan. Belum sampai masa jabatan penuh seperti yang disyaratkan,” ujar Yusril, pada Rabu (15/1).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kontroversi persoalan tersebut sudah selesai dengan adanya keputusan KPU yang meloloskan calon sebagai bupati. Sehingga, dianggap memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada 2018. Selain itu, keputusan tersebut sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pilkada, yang menyatakan kemenangan pasangan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

“Persoalan administratif sudah selesai. Tinggal penetapan dan pelantikan sebagai bupati. Pihak yang berwenang menetapkan pemenang pilkada, bukan pemerintah tapi KPU,” cetus Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Yusril mengakui bahwa kasasi yang diajukan Elly telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, putusan itu tidak bisa berlaku surut. Sebab, KPU menyatakan calon bupati Talaud memenuhi syarat dan menang, serta dikuatkan putusan MK

Pada 2014, Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly Lasut telah dua periode memimpin di Kabupaten Talaud. Kemudian pada 2016, Elly Lasut melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut. Masih dalam proses persidangan di PTUN, Sekretaris Direktur Jenderal OTDA Kementerian Dalam Negeri menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017. SK ini untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan menyatakan Elly Lasut belum dua periode memimpin Kabupaten Talaud.

SK Mendagri tahun 2017 merevisi SK Mendagri tahun 2014, yang digunakan Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud pilkada 2018. Sementara itu, PTUN menolak gugatan Elly Lasut, dan SK Mendagri tahun 2014 tetap sah, Elly Lasut sudah dua periode memimpin Kabupaten Talaud. Ia pun mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, MA menolak permohonan kasasi Elly Lasut, karena sudah kadaluwarsa dan tetap menguatkan putusan PTUN.

Menanggapi itu, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menyatakan dirinya berpegang pada putusan MA terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud. Menurutnya, Elly telah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

“Yang bersangkutan kalau dilantik sudah tiga periode. Pak Jusuf Kalla yang meminta tiga periode, tidak disetujui oleh MK saat pemilu presiden. Saya tidak persoalkan sengketa pilkada, tapi aturan yang dilangkahi oleh KPU. Kenapa sudah tiga periode KPU meloloskan dia,” tanda Olly.(OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya