Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

PDIP tidak Boleh Tolak Penggeledahan KPK

Adin Azhar
15/1/2020 10:15
PDIP tidak Boleh Tolak Penggeledahan KPK
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENGELEDAHAN oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya paksa. Pihak yang menghalanginya terancam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yakni menghalangi penyidikan.

"Di sana jelas, mengganggu proses penyidikan dan penuntutan, ini konteksnya dalam penanganan perkara siapa pun ya. Bahwa ada informasi menolak akan digeledah dan seterusnya, saya juga baru tahu kalau itu ada," ujar plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (14/1) malam.

Menurut Ali, pada Kamis (9/1), KPK tidak menggeledah DPP PDI Perjuangan. Namun bermaksud mengamankan tempat atau memberi status quo.

Fikri berdalih pengamanan ketika itu dilakukan bukan oleh penyidik, namun tim penyelidik.

"Karena tim penyelidik, tentu bukan melakukan penggeledahan, karena penggeledahan itu sesuai dengan KUHP itu dilakukan oleh tim penyidik. Dan itu sudah proses penyidikan. Sedangkan pada hari itu, belum dilakukan penyidikan," kata Ali.

Dia membenarkan tim penyelidik kala itu tidak membawa surat penggeledahan ke DPP PDIP. Sebab yang mereka lakukan bukan untuk menggeledah.

"Tapi kami memastikan bahwa tim KPK yang datang ke DPP PDIP pada saat itu pada proses penyidikan telah dibekali dengan surat tugas yang lengkap sebagaimana SOP berlaku," kata Ali.

Menurut dia, tidak ada upaya memaksa dalam penyelidikan, berbeda dengan penyidikan. Alhasil, pihaknya tidak menyegel ruangan Hasto Kristiyanto di DPP PDIP. Sebab ada target lain yakni menggeledah KPU dan kantor Wahyu Setiawan.

Ali menyebut DPP PDIP, kantor Wahyu, dan KPU merupakan tiga target utama.

Namun dia berdalih tim KPK fokus ke dua lokasi selain DPP PDIP.

"Ketika DPP PDIP kendala teknis, harus izinnya lama kemudian kami bergeser ke KPU dan di ruang kerja disambut Pak Arief (Ketua KPU) dan kemudian kami dengan cepat bisa melaksanakan pengamanan atau penyegelan. Sehingga berjalan lancar sehingga tim begerak ke geduk KPK untuk dilakukan gelar perkara," dalih Ali. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik