Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Gugatan Toto terkait dengan penangkapan dan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon (Toto) tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," tegas hakim Tunggal Sujarwanto dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Lebih lanjut, Sujarwanto menyebut tindakan KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Toto sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak saling berkukuh ihwal penetapan Toto sebagai tersangka. Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.
Ramlan mengatakan putusan persidangan dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap Toto. Namun, menurut kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Anggota tim biro hukum KPK, Natalia Kristanto, menyebut pertimbangan hakim telah sesuai dengan apa yang disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya.
"Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan ataupun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kendati mengaku kecewa dengan putusan sidang, Basit menyebut tetap akan melanjutkan perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke pokok perkara," kata Basit.
Sidang praperadilan itu terdaftar, Rabu (27/11), dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum di laman PN Jakarta Selatan, Toto meminta KPK menghentikan penyidikan dan membebaskan dirinya. Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tertanggal 10 Juli 2019 batal demi hukum.
Sebelumnya, Toto merasa difitnah Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto. Dalam persidangan, Edi mengaku menerima uang untuk suap Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka izin proyek pembangunan Meikarta sejak 29 Juli 2019. (Tri/P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved