Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Gugatan Toto terkait dengan penangkapan dan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon (Toto) tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," tegas hakim Tunggal Sujarwanto dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Lebih lanjut, Sujarwanto menyebut tindakan KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Toto sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak saling berkukuh ihwal penetapan Toto sebagai tersangka. Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.
Ramlan mengatakan putusan persidangan dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap Toto. Namun, menurut kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Anggota tim biro hukum KPK, Natalia Kristanto, menyebut pertimbangan hakim telah sesuai dengan apa yang disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya.
"Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan ataupun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kendati mengaku kecewa dengan putusan sidang, Basit menyebut tetap akan melanjutkan perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke pokok perkara," kata Basit.
Sidang praperadilan itu terdaftar, Rabu (27/11), dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum di laman PN Jakarta Selatan, Toto meminta KPK menghentikan penyidikan dan membebaskan dirinya. Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tertanggal 10 Juli 2019 batal demi hukum.
Sebelumnya, Toto merasa difitnah Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto. Dalam persidangan, Edi mengaku menerima uang untuk suap Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka izin proyek pembangunan Meikarta sejak 29 Juli 2019. (Tri/P-2)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Tanak mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan pasal pencucian uang ke Irvian ‘Sultan’. Itu, kata dia, tergantung dari perkembangan penyidikan.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved