Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Gugatan Toto terkait dengan penangkapan dan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon (Toto) tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," tegas hakim Tunggal Sujarwanto dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Lebih lanjut, Sujarwanto menyebut tindakan KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Toto sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak saling berkukuh ihwal penetapan Toto sebagai tersangka. Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.
Ramlan mengatakan putusan persidangan dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap Toto. Namun, menurut kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Anggota tim biro hukum KPK, Natalia Kristanto, menyebut pertimbangan hakim telah sesuai dengan apa yang disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya.
"Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan ataupun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kendati mengaku kecewa dengan putusan sidang, Basit menyebut tetap akan melanjutkan perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke pokok perkara," kata Basit.
Sidang praperadilan itu terdaftar, Rabu (27/11), dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum di laman PN Jakarta Selatan, Toto meminta KPK menghentikan penyidikan dan membebaskan dirinya. Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tertanggal 10 Juli 2019 batal demi hukum.
Sebelumnya, Toto merasa difitnah Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto. Dalam persidangan, Edi mengaku menerima uang untuk suap Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka izin proyek pembangunan Meikarta sejak 29 Juli 2019. (Tri/P-2)
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved