Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Gugatan Toto terkait dengan penangkapan dan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon (Toto) tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," tegas hakim Tunggal Sujarwanto dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Lebih lanjut, Sujarwanto menyebut tindakan KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Toto sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak saling berkukuh ihwal penetapan Toto sebagai tersangka. Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.
Ramlan mengatakan putusan persidangan dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap Toto. Namun, menurut kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Anggota tim biro hukum KPK, Natalia Kristanto, menyebut pertimbangan hakim telah sesuai dengan apa yang disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya.
"Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan ataupun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kendati mengaku kecewa dengan putusan sidang, Basit menyebut tetap akan melanjutkan perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke pokok perkara," kata Basit.
Sidang praperadilan itu terdaftar, Rabu (27/11), dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum di laman PN Jakarta Selatan, Toto meminta KPK menghentikan penyidikan dan membebaskan dirinya. Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tertanggal 10 Juli 2019 batal demi hukum.
Sebelumnya, Toto merasa difitnah Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto. Dalam persidangan, Edi mengaku menerima uang untuk suap Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka izin proyek pembangunan Meikarta sejak 29 Juli 2019. (Tri/P-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved