Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEBERAPA mendesak kehadiran omnibus law sistem politik di Indonesia?
Kalau di dalam sistem politik, sebetulnya tidak banyak aturan yang tumpang-tindih dan perlu disederhanakan. Ini sangat berbeda dengan bidang ekonomi yang memang rumit dan berbelit.
Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, itu semua hampir sama, seperti larangan dalam kampanye, persyaratan pencalonan. Namun, bukan berarti omnibus law sistem politik tidak mendesak. Saya berpandangan ada baiknya juga omnibus law ini dimunculkan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan di dalam pemilu.
Hal-hal apa saja yang perlu disempurnakan dan masuk ke omnibus law?
Sebetulnya bukan penyederhanaan, tapi lebih pada penambahan atau pendefinisian ulang terkait aturan-aturan yang sudah ada saat ini. Seperti larangan-larangan dalam pemilu, seperti larangan politik uang, larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Hal-hal itu sekarang belum diatur secara rinci, belum jelas.
Bisa dicontohkan lebih lanjut?
Misalnya tentang politik uang, sekarang hanya disebutkan dilarang memberikan uang dan barang untuk memengaruhi pemilih, tapi tidak jelas apakah itu prapemilu atau pascapemilu. Lalu bagaimana sanksinya, itu tidak diatur secara spesifik.
Kemudian larangan kampanye di tempat ibadah, itu banyak ditafsirkan tidak boleh kampanye dengan ayat-ayat agama. Tapi buktinya selama ini juga tetap terjadi.
Bagaimana peran omnibus law?
Menurut saya, perlu ada pasal-pasal khusus yang mengatur tentang larangan-larangan tersebut. Apa batasan-batasan untuk larangan itu, apa sanksi yang dijatuhkan bila larangan itu dilanggar. Jadi jelas, spesifik.
Semua larangan dalam UU Pemilu atau Pilkada sekarang masih sangat umum. Jadi, omnibus law diperlukan untuk memerinci, menyempurnakan.
Omnibus law sistem politik ini bisa diterapkan untuk Pemilu 2024 mendatang?
Bisa saja. Kalau untuk 2024, itu sangat rasional. Jika aturan-aturan yang saya sebutkan tadi menjadi jelas, saya rasa akan sangat membantu nantinya karena sekarang kan isu agama, politik uang kan sangat mengganggu saat ini. (Pra/P-2)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved