Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP

Putri Rosmalia Octaviyani
10/1/2020 17:36
Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman usai memberikan keterangan pers hasil Rapat Tripartit Penyelenggara Pemilu(ANTARA/Aprillio Akbar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melaporkan secara resmi kasus yang menimpa Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (10/1). 

Wahyu akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik atas penerapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa nantinya keputusan DKPP akan sangat menentukan langkah selanjutnya bagi KPU. Khusunya sebagai penentu status status Wahyu di KPU.

"Kami sudah melakukan rapat dengan KPU dan DKPP. Selanjutnya Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan, saudara WS, kepada DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Abhan, dalam jumpa pers, di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1).

Baca juga: WS Tersangka, Tunjukan Integritas Penyelenggara Pemilu Bobrok

Abhan mengatakan, Bawaslu dan KPU sangat menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, mereka juga menghargai proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Abhan berharap kasus Wahyu Setiawan tidak akan memengaruhi jalannya Pilkada 2020. Ia mengimbau pada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya dalam menyiapkan Pilkada 2020.

"Kami mengimbau seluruh jajaran pelaksana pemilu, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa, kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu," ujar Abhan. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya