Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melaporkan secara resmi kasus yang menimpa Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (10/1).
Wahyu akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik atas penerapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa nantinya keputusan DKPP akan sangat menentukan langkah selanjutnya bagi KPU. Khusunya sebagai penentu status status Wahyu di KPU.
"Kami sudah melakukan rapat dengan KPU dan DKPP. Selanjutnya Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan, saudara WS, kepada DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Abhan, dalam jumpa pers, di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1).
Baca juga: WS Tersangka, Tunjukan Integritas Penyelenggara Pemilu Bobrok
Abhan mengatakan, Bawaslu dan KPU sangat menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, mereka juga menghargai proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Abhan berharap kasus Wahyu Setiawan tidak akan memengaruhi jalannya Pilkada 2020. Ia mengimbau pada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya dalam menyiapkan Pilkada 2020.
"Kami mengimbau seluruh jajaran pelaksana pemilu, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa, kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu," ujar Abhan. (A-4)
Padahal, sektor kehutanan mengelola aset negara dengan nilai triliunan rupiah dan memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved