Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengungkapkan 54% putusan lembaganya dilaksanakan. Pernyataan itu didasarkan pada penelitian dari sebuah universitas.
"Sebuah kampus perguruan tinggi itu dari Trisakti itu melakukan penelitian terkait dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," terang Guntur saat melakukan kunjungan ke Kantor Media Group di Jakarta (8/1).
Guntur mengungkapkan angka 54% menjadi gambaran keberadaan MK dalam masyarakat. Menurutnya, hal itu sangat membanggakan karena keberadaan MK semakin dipahami.
"Over all (secara keseluruhan) membanggakan, bahwa putusan MK ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Keberadaan MK benar-benar sudah dipahami oleh masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, selain ada beberapa kategori pelaksanaan putusan MK yakni dilaksanakan, sebagian dilaksanakan, belum dilaksanakan, dan tidak dilaksanakan. Meski demikian, ia mengaku tidak ingat persis jumlahnya.
"Data yang 54% itu yang saya ingat bahwa itu adalah yang telah dilaksanakan, selebihnya ada yang telah dilaksanakan, sebagian dilaksanakan, ada yang tidak, dan ada yang belum. Dan penyebab-penyebabnya juga dalam hasil penelitian itu sudah dikemukakan," lanjutnya.
Guntur mengungkapkan bakal melakukan upaya lebih agar putusan MK semakin efektif di masyarakat.
"Namun sebagai lembaga peradilan, tentu kita berharap lebih optimal lagi. Ini upaya untuk mencari, usaha kita, untuk meningkatkan putusan MK supaya benar-benar efektif di masyarakat. Ini perlu ada upaya yang lebih kuat lagi," tegasnya.
Meski demikian, Guntur lebih memilih untuk introspeksi. Menurutnya, hasil penelitian tersebut memperlihatkan masih ada yang harus dilakukan oleh MK terkait dengan efektivitas putusan.
"Tetapi ini memperlihatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh MK yaitu terkait dengan efektivitas putusan MK," tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk berperan dalam upaya peningkatan efektifitas putusan MK. Karena Indonesia adalah negara konstitusi yang menjunjung tinggi konstitusi.
"Tentu PR ini bukan hanya jadi PR MK semata, tetapi juga tentu menjadi PR bagi semua pihak. Karena kami selalu mengusung bahwa negara kita adalah negara hukum dengan menempatkan konstitusi sebagai supreme. Sehingga ini penting untuk kita bisa lebih mengefektifkan," tegasnya. (OL-8)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved