Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Baru 54% Putusan MK Dilaksanakan

Abdillah Muhammad Marzuqi
08/1/2020 23:21
Baru 54% Putusan MK Dilaksanakan
Sekjen Guntur MK Guntur Hamzah(MI/Bary Fathahilah )

SEKJEN Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengungkapkan 54% putusan lembaganya dilaksanakan. Pernyataan itu didasarkan pada penelitian dari sebuah universitas.

"Sebuah kampus perguruan tinggi itu dari Trisakti itu melakukan penelitian terkait dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," terang Guntur saat melakukan kunjungan ke Kantor Media Group di Jakarta (8/1).

Guntur mengungkapkan angka 54% menjadi gambaran keberadaan MK dalam masyarakat. Menurutnya, hal itu sangat membanggakan karena keberadaan MK semakin dipahami.

"Over all (secara keseluruhan) membanggakan, bahwa putusan MK ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Keberadaan MK benar-benar sudah dipahami oleh masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, selain ada beberapa kategori pelaksanaan putusan MK yakni dilaksanakan, sebagian dilaksanakan, belum dilaksanakan, dan tidak dilaksanakan. Meski demikian, ia mengaku tidak ingat persis jumlahnya.

"Data yang 54% itu yang saya ingat bahwa itu adalah yang telah dilaksanakan, selebihnya ada yang telah dilaksanakan, sebagian dilaksanakan, ada yang tidak, dan ada yang belum. Dan penyebab-penyebabnya juga dalam hasil penelitian itu sudah dikemukakan," lanjutnya.

Guntur mengungkapkan bakal melakukan upaya lebih agar putusan MK semakin efektif di masyarakat.

"Namun sebagai lembaga peradilan, tentu kita berharap lebih optimal lagi. Ini upaya untuk mencari, usaha kita, untuk meningkatkan putusan MK supaya benar-benar efektif di masyarakat. Ini perlu ada upaya yang lebih kuat lagi," tegasnya.

Meski demikian, Guntur lebih memilih untuk introspeksi. Menurutnya, hasil penelitian tersebut memperlihatkan masih ada yang harus dilakukan oleh MK terkait dengan efektivitas putusan.

"Tetapi ini memperlihatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh MK yaitu terkait dengan efektivitas putusan MK," tegasnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk berperan dalam upaya peningkatan efektifitas putusan MK. Karena Indonesia adalah negara konstitusi yang menjunjung tinggi konstitusi.

"Tentu PR ini bukan hanya jadi PR MK semata, tetapi juga tentu menjadi PR bagi semua pihak. Karena kami selalu mengusung bahwa negara kita adalah negara hukum dengan menempatkan konstitusi sebagai supreme. Sehingga ini penting untuk kita bisa lebih mengefektifkan," tegasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya