Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PNS Cuti Karena Banjir, BKN: Tetap Dapat Gaji

Nur Aivanni
02/1/2020 18:06
PNS Cuti Karena Banjir, BKN: Tetap Dapat Gaji
Ilustrasi PNS(ANTARA)

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang, paling lama satu bulan. 

Meskipun mengajukan cuti karena alasan penting tersebut, PNS tidak perlu khawatir dengan masalah gaji.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan tidak ada pemotongan gaji jika PNS mengajukan cuti tersebut.

"Tetap mendapat gaji. Lamanya cuti maksimal 1 bulan, tapi lihat situasi dan kondisi. Kalau dampak banjir sudah bisa diatasi 2 hari ya tidak perlu 1 bulan, cukup 2 hari," kata Paryono kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).

Baca juga: ASN Terdampak Banjir Dapat Cuti karena Alasan Penting

Sebagai informasi, banjir melanda wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus menerus sejak Rabu (1/1) dini hari.

Hanya saja, lanjut Paryono, jika PNS mengajukan cuti dalam kurun waktu beberapa hari saja, uang makan mereka akan dipotong.

"Uang makan dipotong," ucapnya.

Di BKN saja, ungkap Paryono, ada 263 pegawai yang mengajukan cuti karena terdampak banjir. Dari 263 pegawai tersebut, tidak ada yang mengajukan cuti hingga satu bulan.

"Kalau data di BKN saja tercatat ada 263 pegawai yang tidak masuk akibat terdampak musibah banjir," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya