Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ada Nama Lain Pejabat Garuda dalam Dakwaan Emirsyah Satar

Whisnu Mardiansyah
31/12/2019 14:54
Ada Nama Lain Pejabat Garuda dalam Dakwaan Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (batik) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor(MI/Bary Fathahilah)

SIDANG perdana terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin di PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengungkap sejumlah nama pejabat lain di perusahaan pelat merah tersebut yang diduga menerima aliran dana suap.

Dalam pembacaan dakwaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo menyebut para pejabat tersebut diduga bekerja atas perintah Emir.

Dugaan aliran dana ini muncul saat Soetikno melalui perusahaan miliknya, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, menandatangani kontrak side letter (commercial adviser agreement No.10201/SL2) dengan Rolls-Royce. Penandatangannan setelah dicapainya kesepakatan Total Care Program dengan pihak GIAA.

Dari surat dakwaan, penandatanganan itu diteken Soetikno dalam rangka memberikan fee kepada Emirsyah Satar dan pihak-pihak lain yang turut berjasa.

"Untuk dakwaan yang dibacakan kemarin, memang kami fokus lebih dahulu kepada terdakwa Emirsyah Satar," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (31/12).

Baca juga: Emirsyah Satar Jalani Sidang Perdana

Emir diduga menerima siap dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada GIAA Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo. Ketiganya diduga mengintervesi pengadaan mesin dan pesawat Garuda.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat Soedigno sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini atas identifikasi aliran uang yang semula Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar dalam bentuk kurs mata uang asing pada sejumlah mantan petinggi GIAA saat itu.

"Nanti akan kami kembangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan yang akan digali oleh penuntut umum, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti lain yang akan diperlihatkan JPU di persidangan," jelas Ali.

Dalam dakwaan Emir, Soedigno berperan sebagai orang kepercayaan Emirsyah Satar dalam menindaklanjuti proses pengadaan dengan pabrikan di luar negeri.

KPK enggan berspekulasi peran pihak lain yang muncul dalam dakwaan.

Sebelumnya beberapa pihak pernah dipanggil KPK sebagai saksi saat kasus ini masih bergulir dalan proses penyidikan.

"Para saksi yang diperiksa penyidik akan dihadirkan di sidang. Soal pengembangan lebih lanjut dipastikan setelah fakta-fakta hukum dipersidangan cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya