Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI Ahmad Dhani menghirup udara bebas hari ini setelah menjalani masa hukuman selama 11 bulan di penjara akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada 2018.
Dia divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, lalu mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.
Dhani sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya kemudian dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menyambut bebasnya Ahmad Dhani tersebut, tampak Mulan Jameela sudah berada di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mulan yang saat itu mengenakan jilbab panjang berwarna merah muda tiba sekitar pukul 7.45 WIB bersama sejumlah orang.
Selain Mulan, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan putih sudah berkerumun di depan rumah tahanan Cipinang, bersiap menyambut kebebasan Dhani. Mereka mengaku sudah berada di depan rutan sejak 07.00 WIB.
''Kami dari Brigade 2, Bela Islam Kawal Ulama. Ada teman-teman dari FPI juga. Kami mau jemput Dhani,'' tutur salah satu dari mereka. (Ol-11)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved