Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BAGAIMANA Komisi Yudisial (KY) melihat fenomena vonis ringan hingga pengurangan masa kurungan badan yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi?
Sebenarnya, setiap hakim mempunyai kemerdekaan untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. Semua pihak harus menghormatinya. Kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum itu melakukan tindakan sesuai yang berkembang, itu adalah rasa keadilan hakim. Ini terutama karena kita tidak bisa membaca fakta dengan berkas yang ada di sana.
KY baru akan turun tangan ketika melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan laporan yang ada, KY kemudian melakukan investigasi untuk memastikan putusan hakim tersebut terbebas dari perilaku menyimpang dan korup.
Apakah KY mengawasi persidangan kasus korupsi untuk memastikan tidak adanya keputusan hakim yang menyimpang dari keadilan dan semangat pemberantasan korupsi atau menunggu laporan masyarakat?
Ya jangan hanya melihat dari luar. Harus juga dilihat dalam fakta persidangan. Selama ini kita hanya melihat dari luar pengadilan saja. Sementara itu, perasaan hakim dan dipersidangan kan kita tidak banyak tahu. Jangan negatif dululah karena belum tentu juga hakimnya yang keliru.
Bagi kami, kalau sudah menyangkut masalah pertimbangan hukum, hakim mempunyai kebebasan untuk memutuskan perkara yang mereka tangani. Oleh karena itu, kalau menyangkut laporan, seandainya tidak ada bukti lain, ya clear, clear saja hakim memutuskan berdasarkan yang aturan yang mereka pahami.
Apakah KY mendorong efek jera dengan vonis berat terhadap pelaku korupsi dengan menekankan kepada para hakim tindak pidana korupsi?
Kalau menurut KY, hak bisa memutuskan hukuman berat atau ringan ada di tangan hakim. Kita tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat hakim. Persoalan fakta di persidangan yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim kan sudah paham betul tentang isi undang-undang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Hal itu kan masuk pemahaman hakim yang dianggap mengetahui hukumnya. Makanya ada asas kebebasan hakim.
Bagaimana KY memastikan penanganan perkara korupsi mempunyai integritas khususnya terjadi juga di tingkat peradilan? Apakah selama ini sudah ada pembinaan bagi hakim?
Ya selama ini kan ada peningkatan kapasitas hakim. Seperti apa? Ya kita ada yang sifatnya semacam pendidikan hakim. Seperti halnya ketika pelaksanaan pemilu, lalu ada pendidikan tentang kepemiluan, dan sebagainya yang diberikan kepada para hakim. (Cah/P-4)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved