Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
BAGAIMANA Komisi Yudisial (KY) melihat fenomena vonis ringan hingga pengurangan masa kurungan badan yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi?
Sebenarnya, setiap hakim mempunyai kemerdekaan untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. Semua pihak harus menghormatinya. Kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum itu melakukan tindakan sesuai yang berkembang, itu adalah rasa keadilan hakim. Ini terutama karena kita tidak bisa membaca fakta dengan berkas yang ada di sana.
KY baru akan turun tangan ketika melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan laporan yang ada, KY kemudian melakukan investigasi untuk memastikan putusan hakim tersebut terbebas dari perilaku menyimpang dan korup.
Apakah KY mengawasi persidangan kasus korupsi untuk memastikan tidak adanya keputusan hakim yang menyimpang dari keadilan dan semangat pemberantasan korupsi atau menunggu laporan masyarakat?
Ya jangan hanya melihat dari luar. Harus juga dilihat dalam fakta persidangan. Selama ini kita hanya melihat dari luar pengadilan saja. Sementara itu, perasaan hakim dan dipersidangan kan kita tidak banyak tahu. Jangan negatif dululah karena belum tentu juga hakimnya yang keliru.
Bagi kami, kalau sudah menyangkut masalah pertimbangan hukum, hakim mempunyai kebebasan untuk memutuskan perkara yang mereka tangani. Oleh karena itu, kalau menyangkut laporan, seandainya tidak ada bukti lain, ya clear, clear saja hakim memutuskan berdasarkan yang aturan yang mereka pahami.
Apakah KY mendorong efek jera dengan vonis berat terhadap pelaku korupsi dengan menekankan kepada para hakim tindak pidana korupsi?
Kalau menurut KY, hak bisa memutuskan hukuman berat atau ringan ada di tangan hakim. Kita tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat hakim. Persoalan fakta di persidangan yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim kan sudah paham betul tentang isi undang-undang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Hal itu kan masuk pemahaman hakim yang dianggap mengetahui hukumnya. Makanya ada asas kebebasan hakim.
Bagaimana KY memastikan penanganan perkara korupsi mempunyai integritas khususnya terjadi juga di tingkat peradilan? Apakah selama ini sudah ada pembinaan bagi hakim?
Ya selama ini kan ada peningkatan kapasitas hakim. Seperti apa? Ya kita ada yang sifatnya semacam pendidikan hakim. Seperti halnya ketika pelaksanaan pemilu, lalu ada pendidikan tentang kepemiluan, dan sebagainya yang diberikan kepada para hakim. (Cah/P-4)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved