Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Putusan Kasasi tidak Bisa Diintervensi

Cah/P-4
30/12/2019 08:45
Putusan Kasasi tidak Bisa Diintervensi
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus(MI/ADAM DWI)

BAGAIMANA Komisi Yudisial (KY) melihat fenomena vonis ringan hingga pengurangan masa kurungan badan yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi?

Sebenarnya, setiap hakim mempunyai kemerdekaan untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. Semua pihak harus menghormatinya. Kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum itu melakukan tindakan sesuai yang berkembang, itu adalah rasa keadilan hakim. Ini terutama karena kita tidak bisa membaca fakta dengan berkas yang ada di sana.

KY baru akan turun tangan ketika melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan laporan yang ada, KY kemudian melakukan investigasi untuk memastikan putusan hakim tersebut terbebas dari perilaku menyimpang dan korup.

Apakah KY mengawasi persidangan kasus korupsi untuk memastikan tidak adanya keputusan hakim yang menyimpang dari keadilan dan semangat pemberantasan­ korupsi atau menunggu laporan masyarakat?

Ya jangan hanya melihat dari luar. Harus juga dilihat dalam fakta persidangan. Selama ini kita hanya melihat dari luar pengadilan saja. Sementara itu, perasaan hakim dan dipersidangan kan kita tidak banyak tahu. Jangan negatif dululah karena belum tentu juga hakimnya yang keliru.

Bagi kami, kalau sudah menyangkut masalah pertimbangan hukum, hakim mempunyai kebebasan untuk memutuskan perkara yang mereka tangani. Oleh karena itu, kalau menyangkut laporan, seandainya tidak ada bukti lain, ya clear, clear saja hakim memutuskan berdasarkan yang aturan yang mereka pahami.

Apakah KY mendorong efek jera dengan vonis berat terhadap pelaku korupsi dengan menekankan kepada para hakim tindak pidana korupsi?

Kalau menurut KY, hak bisa memutuskan hukuman berat atau ringan ada di tangan hakim. Kita tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat hakim. Persoalan fakta di persidangan yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim kan sudah paham betul tentang isi undang-undang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Hal itu kan masuk pemahaman hakim yang dianggap mengetahui hukumnya. Makanya ada asas kebebasan hakim.

Bagaimana KY memastikan penanganan perkara korupsi mempunyai integritas khususnya terjadi juga di tingkat peradilan? Apakah selama ini sudah ada pembinaan bagi hakim?

Ya selama ini kan ada peningkatan kapasitas hakim. Seperti apa? Ya kita ada yang sifatnya semacam pendidikan hakim. Seperti halnya ketika pelaksanaan pemilu, lalu ada pendidikan tentang kepemiluan, dan sebagainya yang diberikan kepada para hakim. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya