Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BAGAIMANA Komisi Yudisial (KY) melihat fenomena vonis ringan hingga pengurangan masa kurungan badan yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi?
Sebenarnya, setiap hakim mempunyai kemerdekaan untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. Semua pihak harus menghormatinya. Kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum itu melakukan tindakan sesuai yang berkembang, itu adalah rasa keadilan hakim. Ini terutama karena kita tidak bisa membaca fakta dengan berkas yang ada di sana.
KY baru akan turun tangan ketika melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan laporan yang ada, KY kemudian melakukan investigasi untuk memastikan putusan hakim tersebut terbebas dari perilaku menyimpang dan korup.
Apakah KY mengawasi persidangan kasus korupsi untuk memastikan tidak adanya keputusan hakim yang menyimpang dari keadilan dan semangat pemberantasan korupsi atau menunggu laporan masyarakat?
Ya jangan hanya melihat dari luar. Harus juga dilihat dalam fakta persidangan. Selama ini kita hanya melihat dari luar pengadilan saja. Sementara itu, perasaan hakim dan dipersidangan kan kita tidak banyak tahu. Jangan negatif dululah karena belum tentu juga hakimnya yang keliru.
Bagi kami, kalau sudah menyangkut masalah pertimbangan hukum, hakim mempunyai kebebasan untuk memutuskan perkara yang mereka tangani. Oleh karena itu, kalau menyangkut laporan, seandainya tidak ada bukti lain, ya clear, clear saja hakim memutuskan berdasarkan yang aturan yang mereka pahami.
Apakah KY mendorong efek jera dengan vonis berat terhadap pelaku korupsi dengan menekankan kepada para hakim tindak pidana korupsi?
Kalau menurut KY, hak bisa memutuskan hukuman berat atau ringan ada di tangan hakim. Kita tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat hakim. Persoalan fakta di persidangan yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim kan sudah paham betul tentang isi undang-undang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Hal itu kan masuk pemahaman hakim yang dianggap mengetahui hukumnya. Makanya ada asas kebebasan hakim.
Bagaimana KY memastikan penanganan perkara korupsi mempunyai integritas khususnya terjadi juga di tingkat peradilan? Apakah selama ini sudah ada pembinaan bagi hakim?
Ya selama ini kan ada peningkatan kapasitas hakim. Seperti apa? Ya kita ada yang sifatnya semacam pendidikan hakim. Seperti halnya ketika pelaksanaan pemilu, lalu ada pendidikan tentang kepemiluan, dan sebagainya yang diberikan kepada para hakim. (Cah/P-4)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved