Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan tahun ini sebagai masa paling kelam dalam agenda pemberantasan korupsi.
Revisi undang-undang mengenai KPK, pemilihan komisioner baru KPK serta dibentuknya dewan pengawas, serta tren pembebasan narapidana korupsi menjadi sejumlah indikatornya.
"(Tahun) 2019 ini menjadi tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi karena revisi UU KPK yang melemahkan KPK digolkan padahal secara awal banyak penolakan. Kemudian marak vonis bebas kepada koruptor sehinggga munucul keraguan publik akan masa depan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers bertajuk Lemahnya Pemebrantasan Korupsi di Tangan Orang 'Baik', di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
ICW menilai agenda penguatan antikorupsi tidak diprioritaskan presiden lantaran benturan kepentingan dengan partai dan elite politik. Menurut Kurnia, hal itu tercermin dari revisi UU KPK yang akan melemahkan kinerja KPK. Tipikal dari populisme adalah mengabaikan kesepakatan internasional.
Revisi UU KPK yang menempatkan komisi antirasuah sebagai bagian eksekutif, ujar Kurnia, berpotensi mengganggu independensi KPK. Revisi UU KPK tersebut juga dinilai melanggar Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang menyatakan badan anti korupsi harus bersifat independen dari eksekutif.
"Hasilnya, revisi UU KPK berhasil disahkan terlepas dari berbagai aksi protes masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah. Itu karena dua titik kepentingan bertemu, yakni kepentingan elit partai untuk mengamputasi KPK dan kepentingan presiden untuk ‘menertibkan’ hal-hal yang berbau keributan," ucapnya.
Baca juga: 16 Tahun KPK, Firli Bahuri: Masih Banyak Tantangan
Selain itu, potret berulang vonis ringan terhadap pelaku korupsi kembali terjadi di 2019.
ICW menilai ada dua putusan kontroversial yakni vonis lepas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, vonis bebas terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir pada persidangan tingkat pertama.
Tidak hanya itu, ICW juga mencatat Mahkamah Agung baru-baru ini juga memberikan pengampunan terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Idrus Marham (dari 5 tahun menjadi 2 tahun) dan Lucas (dari 5 tahun menjadi 3 tahun).
"Putusan-putusan ini seakan meruntuhkan kerja keras penegak hukum untuk mengungkap skandal korupsi tersebut," ujarnya.
Kurnia menambahkan pemberian diskon hukuman juga marak terjadi di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2019 ICW mencatat setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi, mulai dari Irman Gusman, Choel Mallarangeng, Suroso, Tarmizi, Patrialis Akbar, dan M Sanusi. ICW juga mencatat saat ini terdapat 23 pelaku korupsi yang sedang berproses mengajukan PK di Mahkamah Agung.
"Penindakakn pemberantasan kourpsi belum maksimal karena maraknya vonis ringan yang diberikan kepada koruptor. Bukan tidak mungkin vonis ringan selama ini dijadikan bancakan untuk melakukan kejahatan korupsi oleh oknum di pengadilan," imbuhnya. (A-4)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved