Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan tahun ini sebagai masa paling kelam dalam agenda pemberantasan korupsi.
Revisi undang-undang mengenai KPK, pemilihan komisioner baru KPK serta dibentuknya dewan pengawas, serta tren pembebasan narapidana korupsi menjadi sejumlah indikatornya.
"(Tahun) 2019 ini menjadi tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi karena revisi UU KPK yang melemahkan KPK digolkan padahal secara awal banyak penolakan. Kemudian marak vonis bebas kepada koruptor sehinggga munucul keraguan publik akan masa depan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers bertajuk Lemahnya Pemebrantasan Korupsi di Tangan Orang 'Baik', di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
ICW menilai agenda penguatan antikorupsi tidak diprioritaskan presiden lantaran benturan kepentingan dengan partai dan elite politik. Menurut Kurnia, hal itu tercermin dari revisi UU KPK yang akan melemahkan kinerja KPK. Tipikal dari populisme adalah mengabaikan kesepakatan internasional.
Revisi UU KPK yang menempatkan komisi antirasuah sebagai bagian eksekutif, ujar Kurnia, berpotensi mengganggu independensi KPK. Revisi UU KPK tersebut juga dinilai melanggar Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang menyatakan badan anti korupsi harus bersifat independen dari eksekutif.
"Hasilnya, revisi UU KPK berhasil disahkan terlepas dari berbagai aksi protes masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah. Itu karena dua titik kepentingan bertemu, yakni kepentingan elit partai untuk mengamputasi KPK dan kepentingan presiden untuk ‘menertibkan’ hal-hal yang berbau keributan," ucapnya.
Baca juga: 16 Tahun KPK, Firli Bahuri: Masih Banyak Tantangan
Selain itu, potret berulang vonis ringan terhadap pelaku korupsi kembali terjadi di 2019.
ICW menilai ada dua putusan kontroversial yakni vonis lepas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, vonis bebas terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir pada persidangan tingkat pertama.
Tidak hanya itu, ICW juga mencatat Mahkamah Agung baru-baru ini juga memberikan pengampunan terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Idrus Marham (dari 5 tahun menjadi 2 tahun) dan Lucas (dari 5 tahun menjadi 3 tahun).
"Putusan-putusan ini seakan meruntuhkan kerja keras penegak hukum untuk mengungkap skandal korupsi tersebut," ujarnya.
Kurnia menambahkan pemberian diskon hukuman juga marak terjadi di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2019 ICW mencatat setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi, mulai dari Irman Gusman, Choel Mallarangeng, Suroso, Tarmizi, Patrialis Akbar, dan M Sanusi. ICW juga mencatat saat ini terdapat 23 pelaku korupsi yang sedang berproses mengajukan PK di Mahkamah Agung.
"Penindakakn pemberantasan kourpsi belum maksimal karena maraknya vonis ringan yang diberikan kepada koruptor. Bukan tidak mungkin vonis ringan selama ini dijadikan bancakan untuk melakukan kejahatan korupsi oleh oknum di pengadilan," imbuhnya. (A-4)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved