Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan tahun ini sebagai masa paling kelam dalam agenda pemberantasan korupsi.
Revisi undang-undang mengenai KPK, pemilihan komisioner baru KPK serta dibentuknya dewan pengawas, serta tren pembebasan narapidana korupsi menjadi sejumlah indikatornya.
"(Tahun) 2019 ini menjadi tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi karena revisi UU KPK yang melemahkan KPK digolkan padahal secara awal banyak penolakan. Kemudian marak vonis bebas kepada koruptor sehinggga munucul keraguan publik akan masa depan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers bertajuk Lemahnya Pemebrantasan Korupsi di Tangan Orang 'Baik', di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
ICW menilai agenda penguatan antikorupsi tidak diprioritaskan presiden lantaran benturan kepentingan dengan partai dan elite politik. Menurut Kurnia, hal itu tercermin dari revisi UU KPK yang akan melemahkan kinerja KPK. Tipikal dari populisme adalah mengabaikan kesepakatan internasional.
Revisi UU KPK yang menempatkan komisi antirasuah sebagai bagian eksekutif, ujar Kurnia, berpotensi mengganggu independensi KPK. Revisi UU KPK tersebut juga dinilai melanggar Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang menyatakan badan anti korupsi harus bersifat independen dari eksekutif.
"Hasilnya, revisi UU KPK berhasil disahkan terlepas dari berbagai aksi protes masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah. Itu karena dua titik kepentingan bertemu, yakni kepentingan elit partai untuk mengamputasi KPK dan kepentingan presiden untuk ‘menertibkan’ hal-hal yang berbau keributan," ucapnya.
Baca juga: 16 Tahun KPK, Firli Bahuri: Masih Banyak Tantangan
Selain itu, potret berulang vonis ringan terhadap pelaku korupsi kembali terjadi di 2019.
ICW menilai ada dua putusan kontroversial yakni vonis lepas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, vonis bebas terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir pada persidangan tingkat pertama.
Tidak hanya itu, ICW juga mencatat Mahkamah Agung baru-baru ini juga memberikan pengampunan terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Idrus Marham (dari 5 tahun menjadi 2 tahun) dan Lucas (dari 5 tahun menjadi 3 tahun).
"Putusan-putusan ini seakan meruntuhkan kerja keras penegak hukum untuk mengungkap skandal korupsi tersebut," ujarnya.
Kurnia menambahkan pemberian diskon hukuman juga marak terjadi di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2019 ICW mencatat setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi, mulai dari Irman Gusman, Choel Mallarangeng, Suroso, Tarmizi, Patrialis Akbar, dan M Sanusi. ICW juga mencatat saat ini terdapat 23 pelaku korupsi yang sedang berproses mengajukan PK di Mahkamah Agung.
"Penindakakn pemberantasan kourpsi belum maksimal karena maraknya vonis ringan yang diberikan kepada koruptor. Bukan tidak mungkin vonis ringan selama ini dijadikan bancakan untuk melakukan kejahatan korupsi oleh oknum di pengadilan," imbuhnya. (A-4)
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved