Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut dua orang terduga pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap. Mereka sudah diamankan di Bareskrim Polri.
"Saya sudah tahu ada dua orang. Itu bagus," ucap Mahfud singkat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2019.
Bareskrim Polri belum mengonfirmasi terkait penangkapan tersebut.
Dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu disiram air keras usai salat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyidik KPK Novel Baswedan. (Dok MI)
Di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) membedah kasus Novel. Penyerangan disimpulkan terkait pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Pengusutan kasus Novel kemudian dilanjutkan tim teknis yang bekerja mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Namun, hingga kini kerja tim Teknis belum dibuka kepada publik.
Presiden Joko Widodo telah mengultimatum Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap penyerang Novel. Jokowi telah mendapatkan laporan lengkap dari Idham pada Senin, 9 Desember 2019. Kepala Negara menyebut terdapat perkembangan signifikan dalam kasus penyiraman air keras itu.
"Saya tidak bicara masalah bulan, kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu (hitungan) hari," kata Jokowi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. (X-15)
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Jadi Perhatian Kabareskrim
Baca juga: Presiden Ultimatum Kapolri
Baca juga: Jokowi Minta Kapolri Selesaikan Kasus Novel dalam Hitungan Hari
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved