Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Perpres tidak akan melemahkan lembaga antirasuah.
“Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," kata Pramono di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Adanya perpres tersebut, lanjut Pramono, justru diharapkan bisa memperkuat KPK.
"Tidak ada niat, itikad atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik," ungkap Pramono.
Baca juga: Pilih Jadi Karo Humas, Febri Diansyah Pamit sebagai Jubir KPK
Ia menjelaskan Perpres masih dalam tahap finalisasi. Namun, perpres ini akan segera diselesaikan. Ia menjelaskan, terdapat tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK.
Pertama, perpres yang mengatur terkait Dewan Pengawas KPK. Kedua perpres yang mengatur terkait organisasi, serta perpres yang mengatur perubahan pegawai menjadi ASN.
Pramono menambahkan, pemerintah berkomitmen memperkuat KPK salah satunya dengan memilih anggota Dewas yang memiliki kredibilitas dan tak diragukan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ia juga menyebut, dengan penguatan di lembaga KPK ini justru akan lebih menguntungkan pemerintahan.
"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah," jelas Pramono.(OL-5)
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved