Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Perpres tidak akan melemahkan lembaga antirasuah.
“Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," kata Pramono di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Adanya perpres tersebut, lanjut Pramono, justru diharapkan bisa memperkuat KPK.
"Tidak ada niat, itikad atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik," ungkap Pramono.
Baca juga: Pilih Jadi Karo Humas, Febri Diansyah Pamit sebagai Jubir KPK
Ia menjelaskan Perpres masih dalam tahap finalisasi. Namun, perpres ini akan segera diselesaikan. Ia menjelaskan, terdapat tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK.
Pertama, perpres yang mengatur terkait Dewan Pengawas KPK. Kedua perpres yang mengatur terkait organisasi, serta perpres yang mengatur perubahan pegawai menjadi ASN.
Pramono menambahkan, pemerintah berkomitmen memperkuat KPK salah satunya dengan memilih anggota Dewas yang memiliki kredibilitas dan tak diragukan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ia juga menyebut, dengan penguatan di lembaga KPK ini justru akan lebih menguntungkan pemerintahan.
"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah," jelas Pramono.(OL-5)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved