Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Kongres Umat Islam ke-7 pada 26-29 Februari 2020 di Bangka Belitung.
Adapun salah satu yang mengemuka dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI guna membahas kongres tersebut ialah penguatan strategi kebudayaan umat islam.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Azyumardi Azra menuturkan strategi kebudayaan umat islam akan dirumuskan dalam rangka menyonsong atau memperkuat peranan Indonesia baik di dalam maupun ke luar negeri.
Ia menuturkan hampir 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ekonomi Indonesia berada di posisi ke tujuh terbesar dalam negara-negara anggota yang mempunyai PDB terbesar (group of 20 atau G20). Dengan sumber daya manusia, imbuhnya, Indonesia berpotensi berada dalam urutan keempat atau kelima dalam grup tersebut. Oleh karena itu, menurut Azyumardi, dibutuhkan peran umat islam sebagai negara muslim terbesar.
"Melalui strategi kebudayaan. Perlu peningkatan etika, islam itu menjadi etos yang saya sebut sebagai islamic etos, and spirit of progress. Dimana islam itu menjadi semangat untuk kemajuan. Sama dengan protestan ethic and spirit of capitalism yang mengantarkan Amerika Serikat dan Eropa pada kemajuan," paparnya.
Menurut Azyumardi, Indonesia punya potensi untuk mewujudkan hal itu karena mempunyai banyak umat muslim yang paling moderat. Sedangkan negara dengan umat islam terbesar lain masih dilanda masalah konflik baik dalam dan luar negeri.
"Indonesia lebih punya peluang," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin mengatakan kongres tersebut dapat menjadi ajang silaturahmi dari para tokoh umat Islam, ulama, serta cendekiawan muslim. Selain itu, dapat pula menjadi tempat bertukar pikiran bagi seluruh umat islam dalam rangka mengukuhkan peran umat islam Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. (OL-11)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved