Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Soetikno Didakwa Lakukan Suap Kepada Dirut Garuda Indonesia

M. Iqbal Al Machmudi
26/12/2019 14:15
Soetikno Didakwa Lakukan Suap Kepada Dirut Garuda Indonesia
Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.(MI/Susanto)

MANTAN Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, didakwa melakukan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar. Suap tersebut terkait dengan sejumlah proyek pengadaan.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Pemberian uang dilakukan Soetikno kepada Emirsyah menggunakan beberapa mata uang asing dan rupiah. Sebanyak Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975 euro dan SGD1.189.208. Diketahui, bahwa pemberian uang sendiri dilakukan secara bertahap dengan rentan waktu 2009 hingga 2014.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Emirsyah memilih PT Mugi Rekso Abadi mendapat proyek kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh PT Garuda Indonesia.

"Karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," ujar jaksa Wawan.

Proyek barang yang dimaksud berupa pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, pengadaan pesawat ATR 72-600, dan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700.

Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya