Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEL huni terpidana kasus Korupsi KTP-E Setya Novanto merupakan ruang bekas musala. Luas kamar yang dihuni oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut salah satu yang terluas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, mengakui luas ruangan yang dihuni Novanto lebih besar.
"Sehubungan dengan kunjungan Komisioner Ombudsman Adrianus ke LP Sukamiskin dan ditemukan ada 3 kamar lebih besar ukurannya dari kamar lainnya yang saat ini ditempati oleh narapidana Setya Novanto, Nazarudin dan Djoko Susilo," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Diketahui, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di LP Sukamiskin, Kamis (19/12). Dalam sidak tersebut Ombudsman menemukan kejanggalan pada sel huni Novanto yang terlihat lebih besar dua kali lipat dan adanya fasilitas tambahan lain.
Diketahui, saat ini LP Sukamiskin memiliki jumlah kamar sebanyak 557 unit kamar terdiri dari tiga tipe kamar yaitu pertama tipe kamar kecil ukuran 2,48 x 1,58 m sebanyak 476 kamar. Tipe kedua kamar sedang ukuran 2,48 x 3,3 m sebanyak 78 kamar.
Baca juga: Dari LP Sukamiskin, OC Kaligis Launching Buku KPK bukan Malaikat
Dan terakhir tipe kamar besar ukuran 2,48 x 7 m sebanyak 3 kamar. Terkait tiga kamar tersebut merupakan ruangan bekas pengamanan blok dan musala yang sudah dipakai lebih dari 12 tahun dan dialihfungsikan menjadi sel tahanan.
"Terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan komisioner Ombudsman, pihak LP Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut yang sudah ada diperkirakan 12 tahun yang lalu. Sebelumnya, berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan musala," ujar Ade.
Pihak LP Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.
"Pihak lapas menargetkan, awal tahun 2020 seluruh kamar hunian LP Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Novanto, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," tuturnya.(OL-5 )
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved