Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sel Mewah Novanto Bekas Musala

Iqbal Al Machmudi
25/12/2019 12:27
Sel Mewah Novanto Bekas Musala
Komisioner Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala (kiri depan) bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak di LP Sukamiskin(ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan)

SEL huni terpidana kasus Korupsi KTP-E Setya Novanto merupakan ruang bekas musala. Luas kamar yang dihuni oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut salah satu yang terluas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, mengakui luas ruangan yang dihuni Novanto lebih besar.

"Sehubungan dengan kunjungan Komisioner Ombudsman Adrianus ke LP Sukamiskin dan ditemukan ada 3 kamar lebih besar ukurannya dari kamar lainnya yang saat ini ditempati oleh narapidana Setya Novanto, Nazarudin dan Djoko Susilo," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Diketahui, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di LP Sukamiskin, Kamis (19/12). Dalam sidak tersebut Ombudsman menemukan kejanggalan pada sel huni Novanto yang terlihat lebih besar dua kali lipat dan adanya fasilitas tambahan lain.

Diketahui, saat ini LP Sukamiskin memiliki jumlah kamar sebanyak 557 unit kamar terdiri dari tiga tipe kamar yaitu pertama tipe kamar kecil ukuran 2,48 x 1,58 m sebanyak 476 kamar. Tipe kedua kamar sedang ukuran 2,48 x 3,3 m sebanyak 78 kamar.

Baca juga: Dari LP Sukamiskin, OC Kaligis Launching Buku KPK bukan Malaikat

Dan terakhir tipe kamar besar ukuran 2,48 x 7 m sebanyak 3 kamar. Terkait tiga kamar tersebut merupakan ruangan bekas pengamanan blok dan musala yang sudah dipakai lebih dari 12 tahun dan dialihfungsikan menjadi sel tahanan.

"Terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan komisioner Ombudsman, pihak LP Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut yang sudah ada diperkirakan 12 tahun yang lalu. Sebelumnya, berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan musala," ujar Ade.

Pihak LP Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.

"Pihak lapas menargetkan, awal tahun 2020 seluruh kamar hunian LP Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Novanto, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," tuturnya.(OL-5 )



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya