Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEL huni terpidana kasus Korupsi KTP-E Setya Novanto merupakan ruang bekas musala. Luas kamar yang dihuni oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut salah satu yang terluas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, mengakui luas ruangan yang dihuni Novanto lebih besar.
"Sehubungan dengan kunjungan Komisioner Ombudsman Adrianus ke LP Sukamiskin dan ditemukan ada 3 kamar lebih besar ukurannya dari kamar lainnya yang saat ini ditempati oleh narapidana Setya Novanto, Nazarudin dan Djoko Susilo," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Diketahui, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di LP Sukamiskin, Kamis (19/12). Dalam sidak tersebut Ombudsman menemukan kejanggalan pada sel huni Novanto yang terlihat lebih besar dua kali lipat dan adanya fasilitas tambahan lain.
Diketahui, saat ini LP Sukamiskin memiliki jumlah kamar sebanyak 557 unit kamar terdiri dari tiga tipe kamar yaitu pertama tipe kamar kecil ukuran 2,48 x 1,58 m sebanyak 476 kamar. Tipe kedua kamar sedang ukuran 2,48 x 3,3 m sebanyak 78 kamar.
Baca juga: Dari LP Sukamiskin, OC Kaligis Launching Buku KPK bukan Malaikat
Dan terakhir tipe kamar besar ukuran 2,48 x 7 m sebanyak 3 kamar. Terkait tiga kamar tersebut merupakan ruangan bekas pengamanan blok dan musala yang sudah dipakai lebih dari 12 tahun dan dialihfungsikan menjadi sel tahanan.
"Terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan komisioner Ombudsman, pihak LP Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut yang sudah ada diperkirakan 12 tahun yang lalu. Sebelumnya, berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan musala," ujar Ade.
Pihak LP Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.
"Pihak lapas menargetkan, awal tahun 2020 seluruh kamar hunian LP Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Novanto, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," tuturnya.(OL-5 )
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved