Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Rapsel Ali Usulkan Paspampres Jadi Badan Pengamanan Presiden

Mediaindonesia.com
25/12/2019 12:06
Rapsel Ali Usulkan Paspampres Jadi Badan Pengamanan Presiden
Sejumlah personel Paspampres tengah bertugas mengawal Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin.(Istimewa)

ANGGOTA DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyoroti mengenai sistem pengamanan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres).

Selama ini, pengamanan presiden dan wakil presiden dilakukan  Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil presiden (Paspampres). Paspampres adalah prajurit yang terlatih dan memiliki loyalitas yang tinggi.

Menurut Rapsel, sudah saatnya Paspampres ditingkatkan statusnya menjadi  badan pengamanan presiden dan wakil presiden. "Nantinya pimpinan Paspampres dijabat oleh kepala badan berpangkat bintang tiga," kata Rapsel di Jakarta, Rabu (25/12).

Politikus NasDem tersebut membandingkan pengamanan presiden dan wapres yang terdapat di sejumlah negara.

Di Amerika Serikat (AS), misalnya, pengamanan presiden identik dengan US Secret Service atau dinas rahasia di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang bertugas melindungi keselamatan presiden dan pejabat tinggi 'Negeri Paman Sam'.

"Jika perlu untuk meindungi presiden dan wakil presiden, mereka dengan mengorbankan nyawa mereka sendiri," tutur Rapsel. 

"Aktivitas Presiden AS selalu dikelilingi agen-agen Secret Service. Ia terus ditempel sepanjang jam berputar, 24 jam sehari, tujuh hari sepekan," ujarnya.

Dinas rahasia AS ini memiliki 4.400 agen yang tersebar di 136 kantor di seluruh AS, juga di luar negeri. Anggaran tahunannya mencapai US$1.483 juta atau sekitar Rp13,3 triliun setahun.

Di Indonesia sendiri, pengamanan Presiden dan Wapres diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa presiden dan wapres beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus.

"Ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka, serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah," jelas pria asal Sulawesi Selatan tersebut.

Menurut Rapsel, pengamanan presiden  dan  wapres beserta keluarganya merupakan hal yang sangat vital mengingat selaku representasi negara.

"Menjaga harkat martabat dan wibawa negara menjadi tugas dan fungsi utama, jadi sudah selayaknya Paspampres menjadi kesatuan lembaga berbentuk Badan seperti misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," jelas Rapsel.

Selain itu, menurut Rapsel, jabatan badan pengamanan presiden ini nantinya akan menjadi jabatan promosi menjadi kepala staf (KSAD, KSAL, KSAU). "Jadi bisa menjadi kepala staf jika sudah pernah menjabat kepala badan nasional pengamanan presiden," tuturnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya