Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan Komnas HAM juga rela dijadikan nomor dua dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Namun, tegas Damanik, yang paling utama adalah melibatkan korban ataupun keluarganya.
"Kalau Komnas HAM, Bapak ajak yang kedua ketiga pun nggak papa tapi utamakan itu (korban)," terang Damanik sembari menirukan perbincangannya dengan Menkopolhukam saat ditemui penutupan rangkaian peringatan Hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM, Jumat (12/13).
Menurutnya korban dan keluarga korban adalah subjek utama dari keadilan HAM. Mereka juga yang paling menderita dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Karena mereka subjek utama dari keadilan hak asasi manusia. Mereka yang merasakan bagaimana mereka dulu menderita akibat pelanggaran HAM berat itu," terang Damanik.
Menurutnya, Komnas HAM surat pada presiden terkait tiga isu hak asasi manusia berkenaan dengan peringatan Hari HAM Internasional.
"Kami sudah sampaikan kembali tadi saya kirim lagi surat kepada bapak presiden. Ada tiga isu yang paling utama, yang lain banyak. Tetapi yang paling utama adalah penyelesaian HAM berat," tegas Damanik.
Damanik juga menyampaikan mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh yakni pengadilan dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kalau KKR yang dipilih, maka harus didasarkan pada payung hukum yang kuat yakni UU.
"Kita sampaikan tadi ada dua jalan, pengadilan atau kalau bapak presiden menginginkan jalan lain misalnya KKR harus merujuk pada dasar hukum yang kuat, undang-undang," tegasnya. (OL-8)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved