Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan Komnas HAM juga rela dijadikan nomor dua dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Namun, tegas Damanik, yang paling utama adalah melibatkan korban ataupun keluarganya.
"Kalau Komnas HAM, Bapak ajak yang kedua ketiga pun nggak papa tapi utamakan itu (korban)," terang Damanik sembari menirukan perbincangannya dengan Menkopolhukam saat ditemui penutupan rangkaian peringatan Hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM, Jumat (12/13).
Menurutnya korban dan keluarga korban adalah subjek utama dari keadilan HAM. Mereka juga yang paling menderita dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Karena mereka subjek utama dari keadilan hak asasi manusia. Mereka yang merasakan bagaimana mereka dulu menderita akibat pelanggaran HAM berat itu," terang Damanik.
Menurutnya, Komnas HAM surat pada presiden terkait tiga isu hak asasi manusia berkenaan dengan peringatan Hari HAM Internasional.
"Kami sudah sampaikan kembali tadi saya kirim lagi surat kepada bapak presiden. Ada tiga isu yang paling utama, yang lain banyak. Tetapi yang paling utama adalah penyelesaian HAM berat," tegas Damanik.
Damanik juga menyampaikan mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh yakni pengadilan dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kalau KKR yang dipilih, maka harus didasarkan pada payung hukum yang kuat yakni UU.
"Kita sampaikan tadi ada dua jalan, pengadilan atau kalau bapak presiden menginginkan jalan lain misalnya KKR harus merujuk pada dasar hukum yang kuat, undang-undang," tegasnya. (OL-8)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved