Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Panggil Istri Bupati Lampung Utara Sebagai Saksi

Dhika Kusuma Winata
13/12/2019 13:54
KPK Panggil Istri Bupati Lampung Utara Sebagai Saksi
Tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) tiba di gedung KPK(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati. Endah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/12).

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan. Kasus tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Oktober lalu.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp728 juta yang diduga berkaitan dengan fee dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, antara lain pembangunan pasar.

Komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lain yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri dan dua pihak swasta atau rekanan bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Lampung Utara, KPK Geledah 13 Lokasi

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor bupati, kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR dan rumah tersangka lainnya.

Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya