Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SISTEM flexible-work dipastikan dimungkinkan untuk diterapkan di kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan itu di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Tjahjo, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah melakukan uji coba penerapan sistem flexible-work, yang tidak mengharuskan para aparatur sipil negara (ASN) bekerja di gedung kantor pemerintahan.
"Kami menunggu konsepnya dulu, Bappenas mau menyerahkan konsep dia dulu, nanti mau kami diskusikan, akan kami kaji bersama sebelum diterapkan ke instansi lain," tambah Tjahjo.
Uji coba flexible-work sudah dilakukan di dua kedeputian Kementerian PPN/Bappenas, yakni Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional yang mulai menerapkan pemberian penugasan dari deputi ke direktur dan dari direktur ke eselon II.
Mekanisme kerja flexible-work tersebut terbagi atas dua sif kerja, yakni pukul 06.00-14.00 diutamakan untuk ASN perempuan dan pukul 14.00-22.00 untuk ASN laki-laki.
Setelah berhasil menerapkan uji coba, Bappenas sedang menyusun kerangka indikator penilaian kinerja bagi para ASN. Rencananya, pada 1 Januari 2020 sekitar 1.000 ASN di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas akan mulai menerapkan sistem kerja tersebut.
Namun, Kemenpan dan Rebiro harus melakukan kajian guna menyesuaikan dengan penghitungan angka kredit berkaitan dengan tunjangan para PNS.
"Saya sudah diskusi lama dengan Pak Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), dia akan menyampaikan ke kami awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk pegawai Bappenas bekerja dari rumah, juga di kantor," kata Tjahjo. (X-15)
Baca juga: Gubernur Anies Menanti Aturan ASN Bekerja dari Rumah
Baca juga: Menpan-RB Kaji Rencana PNS Bisa Kerja Tanpa Harus Ngantor
Baca juga: Wacana Birokrasi Digital
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved