Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menkopolhukam: Vonis Mati Koruptor Urusannya Jaksa dan Hakim

Antara
10/12/2019 16:52
Menkopolhukam: Vonis Mati Koruptor Urusannya Jaksa dan Hakim
Menko Polhukam Mahfud MD(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan soal apakah hukuman mati diterapkan adalah urusan hakim dan jaksa (yudikatif) dan di luar urusan pemerintah (eksekutif).

"Kadang hakim malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan, dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, hari ini.

Ia menambahkan jika mau itu diterapkan sebenarnya tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada. Dan pemerintah cukup serius untuk menerapkannya.

"Makanya sudah masuk di undang-undang, artinya pemerintah serius. Itu sudah ada di undang-undang. Tapi kan itu urusan hakim. Saya sendiri setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah suatu bangsa," ujar Mahfud.

Dalam peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (10/12), Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut ditanggapi oleh Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berharap hukuman mati terhadap koruptor jangan sampai hanya sebatas wacana, mengingat korupsi masih menjadi bahaya laten di Tanah Air.

"Jika hukuman mati koruptor sekedar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," ujar Emrus dalam keterangannya di Jakarta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya