Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan soal apakah hukuman mati diterapkan adalah urusan hakim dan jaksa (yudikatif) dan di luar urusan pemerintah (eksekutif).
"Kadang hakim malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan, dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, hari ini.
Ia menambahkan jika mau itu diterapkan sebenarnya tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada. Dan pemerintah cukup serius untuk menerapkannya.
"Makanya sudah masuk di undang-undang, artinya pemerintah serius. Itu sudah ada di undang-undang. Tapi kan itu urusan hakim. Saya sendiri setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah suatu bangsa," ujar Mahfud.
Dalam peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (10/12), Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi tersebut ditanggapi oleh Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berharap hukuman mati terhadap koruptor jangan sampai hanya sebatas wacana, mengingat korupsi masih menjadi bahaya laten di Tanah Air.
"Jika hukuman mati koruptor sekedar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," ujar Emrus dalam keterangannya di Jakarta. (OL-4)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved