Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR sipil negara (ASN) harus menaati Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN meski SKB tersebut masih menuai pro dan kontra.
"Ya silakan kalau memang ada yang pro kontra silakan. Kalau mau masuk ASN ya harus ikuti aturan," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo. (MI/M Irfan)
Bagi Tjahjo, apapun kebijakan ASN harus bisa bekerja optimal. Karena pelayanan ASN sangat dekat dengan masyarakat.
"Tetap ikuti aturan, kerja ASN itu ya optimal, profesional, melayani masyarakat, ikuti aturan," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharan turut mengkritisi penerbitan SKB 11 tersebut. Menurutnya SKB 11 itu seakan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru.
SKB 11 menteri ini terbit bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id pada 12 November 2019. SKB itu diteken 6 menteri dan 5 lembaga, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. (Medcom.id/X-15)
Baca juga: SKB 11 Menteri soal Radikalisme Berlebihan
Baca juga: Istana: SKB untuk Cegah Radikalisme Secara Komprehensif
Baca juga: Moeldoko Bela SKB Cegah Radikalisme
Baca juga: Megawati: Para Pengusung Khilafah Pergilah Dari Indonesia
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved