Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
APARATUR sipil negara (ASN) harus menaati Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN meski SKB tersebut masih menuai pro dan kontra.
"Ya silakan kalau memang ada yang pro kontra silakan. Kalau mau masuk ASN ya harus ikuti aturan," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo. (MI/M Irfan)
Bagi Tjahjo, apapun kebijakan ASN harus bisa bekerja optimal. Karena pelayanan ASN sangat dekat dengan masyarakat.
"Tetap ikuti aturan, kerja ASN itu ya optimal, profesional, melayani masyarakat, ikuti aturan," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharan turut mengkritisi penerbitan SKB 11 tersebut. Menurutnya SKB 11 itu seakan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru.
SKB 11 menteri ini terbit bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id pada 12 November 2019. SKB itu diteken 6 menteri dan 5 lembaga, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. (Medcom.id/X-15)
Baca juga: SKB 11 Menteri soal Radikalisme Berlebihan
Baca juga: Istana: SKB untuk Cegah Radikalisme Secara Komprehensif
Baca juga: Moeldoko Bela SKB Cegah Radikalisme
Baca juga: Megawati: Para Pengusung Khilafah Pergilah Dari Indonesia
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved