Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR sipil negara (ASN) harus menaati Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN meski SKB tersebut masih menuai pro dan kontra.
"Ya silakan kalau memang ada yang pro kontra silakan. Kalau mau masuk ASN ya harus ikuti aturan," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo. (MI/M Irfan)
Bagi Tjahjo, apapun kebijakan ASN harus bisa bekerja optimal. Karena pelayanan ASN sangat dekat dengan masyarakat.
"Tetap ikuti aturan, kerja ASN itu ya optimal, profesional, melayani masyarakat, ikuti aturan," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharan turut mengkritisi penerbitan SKB 11 tersebut. Menurutnya SKB 11 itu seakan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru.
SKB 11 menteri ini terbit bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id pada 12 November 2019. SKB itu diteken 6 menteri dan 5 lembaga, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. (Medcom.id/X-15)
Baca juga: SKB 11 Menteri soal Radikalisme Berlebihan
Baca juga: Istana: SKB untuk Cegah Radikalisme Secara Komprehensif
Baca juga: Moeldoko Bela SKB Cegah Radikalisme
Baca juga: Megawati: Para Pengusung Khilafah Pergilah Dari Indonesia
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved