Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TERSANGKA tindak pidana perpajakan yang merugikan negara Rp3 miliar di serahkan penyidik pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (6/12).
Pelaku bernama PS,61, warga Kecamatan Sidoarjo, diduga kuat dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Tersangka sebagai pihak yang menyuruh, menganjurkan, membantu dan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terpidana HW.
HW sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan putusan kasasi.
Modus operandi tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada HW. Dia kemudian mengedarkan dan menyerahkan faktur pajak tersebut kepada para pemesan atau pengguna faktur pajak.
Terkait permintaan atau pemesanan pembuatan faktur pajak dengan identitas nama PKP PT HLI yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, tersangka PS melakukan pembayaran imbalan atau fee pembuatan faktur melalui transfer ke rekening HW di Bank BII/ Maybank dan BCA.
Perbuatan itu dilakukan pada kurun waktu masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2013. Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan lebih dari Rp3 miliar.
Akibat perbuatannya tersangka PS diancam pasal 39 ayat (1) huruf b junto pasal 43 ayat (1) atau pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 junto Pasal 64 KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, Jumat (6/12). (OL-11)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved