Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
TERSANGKA tindak pidana perpajakan yang merugikan negara Rp3 miliar di serahkan penyidik pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (6/12).
Pelaku bernama PS,61, warga Kecamatan Sidoarjo, diduga kuat dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Tersangka sebagai pihak yang menyuruh, menganjurkan, membantu dan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terpidana HW.
HW sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan putusan kasasi.
Modus operandi tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada HW. Dia kemudian mengedarkan dan menyerahkan faktur pajak tersebut kepada para pemesan atau pengguna faktur pajak.
Terkait permintaan atau pemesanan pembuatan faktur pajak dengan identitas nama PKP PT HLI yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, tersangka PS melakukan pembayaran imbalan atau fee pembuatan faktur melalui transfer ke rekening HW di Bank BII/ Maybank dan BCA.
Perbuatan itu dilakukan pada kurun waktu masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2013. Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan lebih dari Rp3 miliar.
Akibat perbuatannya tersangka PS diancam pasal 39 ayat (1) huruf b junto pasal 43 ayat (1) atau pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 junto Pasal 64 KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, Jumat (6/12). (OL-11)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved