Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham dalam kasus penerimaan suap bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait PLTU Riau-1. Karena itu, hukuman untuk mantan Menteri Sosial itu pun dipangkas oleh MA.
"Amar Putusan Kabul," dilansir dari website resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/12).
Majelis hakim memutus Idrus Marham dengan dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari banding di Pengadilan Tinggi sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.
Adapun majelis hakim yang bertugas ialah Hakim P1 Krisna Harahap, Hakim P2 Abdul Latief dan Hakim P3 Suhadi dengan Panitera Pengganti Nursari Baktiana. Putusan tersebut terintegrasi dengan nomor 3681 K/PID.SUS/2019.
Di tingkat banding, Idrus didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca juga: Vonis Diperberat, Idrus Marham Mengadu ke MA
Pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
Alasan yang meringankan ialah Idrus dinilai bukan aktor penentu dari lobi yang dilakukan oleh Eni dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Diketahui, Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp2.25 miliar dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.(OL-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved