MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

M Iqbal Al Machmudi
03/12/2019 15:01
MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MI/Pius Erlangga)

MAHKAMAH Agung mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham dalam kasus penerimaan suap bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait PLTU Riau-1. Karena itu, hukuman untuk mantan Menteri Sosial itu pun dipangkas oleh MA.

"Amar Putusan Kabul," dilansir dari website resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/12).

Majelis hakim memutus Idrus Marham dengan dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari banding di Pengadilan Tinggi sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.

Adapun majelis hakim yang bertugas ialah Hakim P1 Krisna Harahap, Hakim P2 Abdul Latief dan Hakim P3 Suhadi dengan Panitera Pengganti Nursari Baktiana. Putusan tersebut terintegrasi dengan nomor 3681 K/PID.SUS/2019.

Di tingkat banding, Idrus didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca juga: Vonis Diperberat, Idrus Marham Mengadu ke MA

Pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.

Alasan yang meringankan ialah Idrus dinilai bukan aktor penentu dari lobi yang dilakukan oleh Eni dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Diketahui, Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp2.25 miliar dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya