Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas mendorong ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk segera membenahi AD/ART, khususnya terkait keinginan mendirikan khilafah, NKRI bersyariah, dan lain sebagainya.
Ia meyakini jika permintaan pembenahan AD/ART itu sudah dilakukan, pemerintah pasti menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI atau surat perpanjangan izin ormas tersebut.
"Kedudukan SKT itu menjadi alat pengesahan supaya FPI bisa beraktivitas kembali. Kalau FPI mau SKT, ya dia harus benahi AD/ART mereka. Tinggalkan cita-cita untuk mendirikan khilafah, menegakkan NKRI bersyariah, dan lain sebagainya," ujar Yaqut ketika dihubungi, Sabtu (30/11).
Menurut dia, kedudukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama yang menyatakan FPI tetap setia kepada NKRI dan Pancasila jauh di bawah AD/ART organisasi. Surat keterangan di atas materai itu tidak bisa dijadikan pegangan.
Baca juga : FPI Minta Dialog dengan Mahfud MD dan Tito
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan pemerintah tidak pernah sentimen dengan ormas manapun selama semua syarat teknis SKT dipenuhi. Pemerintah prinsipnya tetap patuh terhadap aturan perundang-undangan.
Yaqut pun merespons permintaan FPI untuk diajak berdialog dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurutnya, permintaan tersebut tidak pantas karena kedudukan FPI tidak setara dengan menteri.
"Kalau duduk bersama itu seakan-akan menyamakan kewenangan dong. Ini, kan tidak setara antara FPI dengan Menkopolhukam dan Mendagri. Tidak perlu saya kira. Kalau kemudian Mendagri perlu meminta klarifikasi, ya panggil saja, tidak apa-apa. Tapi tidak dalam konteks duduk bersama seperti seolah-olah setara, toh mereka yang meminta kok," pungkasnya. (OL-7)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved