Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam perkara suap PLTU-1 Riau. KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.
"Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/11).
Febri membeberkan penyerahan memori kasasi dilakukan melalui panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat disertai dua tambahan bukti prinsip.
Baca juga: KPK Siapkan Bukti Tambahan untuk Kasasi Sofyan Basir
Tambahan bukti tersebut berupa 12 keping CD rekaman sidang dan berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Maulani Saragih pada 20 Juli 2018. Bukti tersebut, Febri mengimbuhkan, menunjukkan bahwa Sofyan terlibat dalam pembantuan terjadinya korupsi.
"Kami melihat, majelis hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU Riau-1," ucap Febri menambahkan.
Menurut tim KPK, putusan bebas murni (vrijspraak) yang didapat Sofyan juga tidak tepat. Febri mengatakan majelis hakim sebenarnya sependapat adanya perbuatan-perbuatan Sofyan berupa memberikan sarana dan kesempatan terkait terjadinya suap.
Namun, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Saragih dari pengusaha Johanes Kotjo, maka terdakwa diputus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.
"Semestinya, jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)." (OL-4)
ULP Siantar Kota melayani sistem kelistrikan dan pelayanan pelanggan seputaran Kota Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved