Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam perkara suap PLTU-1 Riau. KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.
"Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/11).
Febri membeberkan penyerahan memori kasasi dilakukan melalui panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat disertai dua tambahan bukti prinsip.
Baca juga: KPK Siapkan Bukti Tambahan untuk Kasasi Sofyan Basir
Tambahan bukti tersebut berupa 12 keping CD rekaman sidang dan berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Maulani Saragih pada 20 Juli 2018. Bukti tersebut, Febri mengimbuhkan, menunjukkan bahwa Sofyan terlibat dalam pembantuan terjadinya korupsi.
"Kami melihat, majelis hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU Riau-1," ucap Febri menambahkan.
Menurut tim KPK, putusan bebas murni (vrijspraak) yang didapat Sofyan juga tidak tepat. Febri mengatakan majelis hakim sebenarnya sependapat adanya perbuatan-perbuatan Sofyan berupa memberikan sarana dan kesempatan terkait terjadinya suap.
Namun, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Saragih dari pengusaha Johanes Kotjo, maka terdakwa diputus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.
"Semestinya, jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)." (OL-4)
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved