Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung M Hatta Ali menilai rehabilitasi jauh lebih efektif dibandingkan dengan pemidanaan bagi pengguna narkotika. Karena rehabilitasi lebih menunjukkan kebaikan untuk kesembuhan penyalahgunaan dan pecandu narkotika.
"Rehabilitasi harus lah ditujukan kepada kebaikan atau kesembuhan penyalahgunaan dan pecandu narkotika. Sehingga sistem yang harus dibangun dalam rangka pelaksanaan amanah undang-undang (UU) terkait rehabilitasi adalah sistem yang terintegrasi dan terpadu sehingga tujuan rehabilitasi dapat dicapai secara optimal," kata Hatta saat Seminar Nasional dengan tema efektivitas rehabilitasi sebagai pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika di kawasan Kemayoran, Rabu (27/11).
Melalui lembaga rehabilitasi yang disediakan Kementerian Sosial dan pihak swasta lainnya, negara menghadirkan mekanisme bagi korban atas kejahatan yang dilakukannya sehingga berhak mendapatkan hak sebagai korban dalam bentuk rehabilitasi.
Hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu tujuan dari UU Narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Baca juga: Komedian Nunung Bersikukuh Ingin Direhabilitasi di RSKO
Menurut Ali, pendekatan rehabilitasi sebagai salah satu tujuan dibentuknya UU Narkotika harus dipandang dari sisi filososif, sosiologis, dan yuridis.
"Dari sisi filosofis pengaturan tentang rehabilitasi medis dan sosial tidak bisa dilepaskan dari landasan filosofis keberadaan negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Di dalam konstitusi yang memuat falsafah Pancasila tersebut secara jelas menegaskan negara harus memberi perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia termasuk memberikan perlindungan kesehatan," ungkapnya.
Oleh karena itu, secara filosofis, hakikat pengaturan rehabilitasi sebagai salah satu tujuan UU Narkotika adalah perlindungan terhadap warga negara dan pembangunan bangsa.
Sedangkan, menurut Hatta, dalam konteks sosisologis, rehabilitasi diatur dalam UU Narkotika sebagai salah satu sarana mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah rusak akibat perbuatan yang menggangu keselarasan hidup bermasyarakat.
"Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk intervensi negara yang dimasukkan di dalam peraturan Perundang-undangan tentang narkotika. Dengan melihat realita lembaga pemasyarakatan (lapas) jauh dari cita-cita untuk memanusiakan para pengguna dan pecandu narkotika," tuturnya.
Pada sisi yuridis, peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap UU terdahulu yang mengatur Pemberantasan Narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati.
Namun, kenyataannya menimbulkan kecenderungan yang meningkat baik secara kuantitatif dan kualitatif serta meluas di kalangan remaja.
Sehingga, diperlukan penindakan secara rehabilitasi yang bisa memberikan penyembuhan kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika untuk bisa kembali ke masyarakat.
"Evaluasi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mengamanahkan melahirkan UU Nomor 35 Tahun 2009. Salah satu perubahan yang substantif ialah mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu yang merupakan salah satu tujuan dibuatnya UU tersebut," pungkasnya.(OL-5)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved