Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali di ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dokumen RUU tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti mengatakan DPD RI selalu terbuka dengan seluruh aspirasi yang disampaikan kepada DPD RI. Terkait dengan RUU Provinsi Bali, Lanyalla berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Bali melalui alat kelengkapan yang ada di DPD RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menyampaikan, DPD RI melalui Komite I DPD RI telah sejak lama merespon aspirasi masyarakat Bali tentang Provinsi Bali. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan RUU tersebut dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
“Komite I telah merespon aspirasi masyarakat Bali sejak lama, seminggu yang lalu kami secara resmi telah memasukkan daftar usulan RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2020, salah satu diantaranya adalah RUU Provinsi Bali,” ujar Abdul Kholik.
Abdul Kholik menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Bali tentang RUU Provinsi Bali merupakan terobosan penting karena undang-undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“UU yang menaungi Provinsi Bali saat ini dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali, untuk itu kami akan mendorong dan mengawal sampai pada terwujudnya RUU Provinsi Bali,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, maksud dan tujuan permohonan audiensi itu adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai Rancangan UndangUndang Provinsi Bali, berupa dokumen mengenai usulan draf RUU provinsi Bali dengan naskah akademik yang sudah disiapkan sejak setahun yang lalu.
“RUU itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan di hadapan Anggota DPR RI dapil Bali, Anggota DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh DPD Kabupaten/Kota Bali, Ketua lembaga keumatan serta tokoh masyarakat se-Bali termasuk baru saja kami audiensi dengan Komisi II DPR RI dan direspon dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu, Koster berharap semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, termasuk DPD RI. Menurutnya, salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali adalah mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi dari nilainilai kearifan lokal Bali.
“Ada dua hal mendasar sebagai satu pertimbangan mengapa kami mengajukan RUU ini secara filosofis, dan utamanya berkaitan dengan dinamika global yang berpengaruh terhadap upaya pembangunan Bali sesuai dengan potensi kearifan lokal yang ada agar bisa mengikuti perkembangan zaman secara dinamis,” tutupnya.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved