Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali di ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dokumen RUU tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti mengatakan DPD RI selalu terbuka dengan seluruh aspirasi yang disampaikan kepada DPD RI. Terkait dengan RUU Provinsi Bali, Lanyalla berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Bali melalui alat kelengkapan yang ada di DPD RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menyampaikan, DPD RI melalui Komite I DPD RI telah sejak lama merespon aspirasi masyarakat Bali tentang Provinsi Bali. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan RUU tersebut dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
“Komite I telah merespon aspirasi masyarakat Bali sejak lama, seminggu yang lalu kami secara resmi telah memasukkan daftar usulan RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2020, salah satu diantaranya adalah RUU Provinsi Bali,” ujar Abdul Kholik.
Abdul Kholik menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Bali tentang RUU Provinsi Bali merupakan terobosan penting karena undang-undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“UU yang menaungi Provinsi Bali saat ini dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali, untuk itu kami akan mendorong dan mengawal sampai pada terwujudnya RUU Provinsi Bali,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, maksud dan tujuan permohonan audiensi itu adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai Rancangan UndangUndang Provinsi Bali, berupa dokumen mengenai usulan draf RUU provinsi Bali dengan naskah akademik yang sudah disiapkan sejak setahun yang lalu.
“RUU itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan di hadapan Anggota DPR RI dapil Bali, Anggota DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh DPD Kabupaten/Kota Bali, Ketua lembaga keumatan serta tokoh masyarakat se-Bali termasuk baru saja kami audiensi dengan Komisi II DPR RI dan direspon dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu, Koster berharap semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, termasuk DPD RI. Menurutnya, salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali adalah mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi dari nilainilai kearifan lokal Bali.
“Ada dua hal mendasar sebagai satu pertimbangan mengapa kami mengajukan RUU ini secara filosofis, dan utamanya berkaitan dengan dinamika global yang berpengaruh terhadap upaya pembangunan Bali sesuai dengan potensi kearifan lokal yang ada agar bisa mengikuti perkembangan zaman secara dinamis,” tutupnya.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved