Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau itu bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Pertimbangan kemanusiaan disebut menjadi dasar pengurangan hukuman.
"Alasan pemohon mengajukan grasi dengan kepentingan kemanusiaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Baca juga: Presiden Beri Eks Gubernur Riau Grasi 1 Tahun
Berdasarkan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman. Salah satu pertimbanganya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Adapun Annas saat ini berusia 78 tahun.
Ade Kusmanto mengatakan alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Ade.
Dia melanjutkan berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2 UU No 5 Tahun 2010, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut demi kepentingan kemanusiaan.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan menteri hukum dan HAM," jelasnya.
Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.
Grasi atau pengurangan hukuman kepada Annas ditetapkan keringanan satu tahun penjara. Dengan begitu, hukuman Annas sebelumnya dijatuhkan selama tujuh tahun berkurang menjadi enam tahun. Adapun Annas saat ini telah menjalani pidana selama lima tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Diperkirakan bebas pada 3 Oktober 2020. Namun hukuman denda Rp200 juta tetap harus dibayar, dan itu sudah dibayar," imbuh Ade.
Annas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada 2014. Komisi menetapkan eks Gubernur Riau itu sebagai tersangka bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, lantaran menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung.
Dia divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara. (OL-8)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved