Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau itu bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Pertimbangan kemanusiaan disebut menjadi dasar pengurangan hukuman.
"Alasan pemohon mengajukan grasi dengan kepentingan kemanusiaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Baca juga: Presiden Beri Eks Gubernur Riau Grasi 1 Tahun
Berdasarkan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman. Salah satu pertimbanganya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Adapun Annas saat ini berusia 78 tahun.
Ade Kusmanto mengatakan alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Ade.
Dia melanjutkan berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2 UU No 5 Tahun 2010, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut demi kepentingan kemanusiaan.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan menteri hukum dan HAM," jelasnya.
Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.
Grasi atau pengurangan hukuman kepada Annas ditetapkan keringanan satu tahun penjara. Dengan begitu, hukuman Annas sebelumnya dijatuhkan selama tujuh tahun berkurang menjadi enam tahun. Adapun Annas saat ini telah menjalani pidana selama lima tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Diperkirakan bebas pada 3 Oktober 2020. Namun hukuman denda Rp200 juta tetap harus dibayar, dan itu sudah dibayar," imbuh Ade.
Annas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada 2014. Komisi menetapkan eks Gubernur Riau itu sebagai tersangka bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, lantaran menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung.
Dia divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara. (OL-8)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
TIM SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah yang menjadi korban tenggelam di Sungai Ngaso, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved