Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau itu bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Pertimbangan kemanusiaan disebut menjadi dasar pengurangan hukuman.
"Alasan pemohon mengajukan grasi dengan kepentingan kemanusiaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Baca juga: Presiden Beri Eks Gubernur Riau Grasi 1 Tahun
Berdasarkan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman. Salah satu pertimbanganya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Adapun Annas saat ini berusia 78 tahun.
Ade Kusmanto mengatakan alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Ade.
Dia melanjutkan berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2 UU No 5 Tahun 2010, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut demi kepentingan kemanusiaan.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan menteri hukum dan HAM," jelasnya.
Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.
Grasi atau pengurangan hukuman kepada Annas ditetapkan keringanan satu tahun penjara. Dengan begitu, hukuman Annas sebelumnya dijatuhkan selama tujuh tahun berkurang menjadi enam tahun. Adapun Annas saat ini telah menjalani pidana selama lima tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Diperkirakan bebas pada 3 Oktober 2020. Namun hukuman denda Rp200 juta tetap harus dibayar, dan itu sudah dibayar," imbuh Ade.
Annas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada 2014. Komisi menetapkan eks Gubernur Riau itu sebagai tersangka bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, lantaran menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung.
Dia divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
makanan khas Riau yang terdiri dari aneka macam kuliner utama, pendamping dan cemilan untuk buah tangan, cita rasanya lezat dan unik
Makanan khas Riau ini mencerminkan kekayaan budaya dan keanekaragaman kuliner daerah tersebut. Setiap hidangan memiliki cita rasa yang unik dan menjadi bagian penting
Menyiapkan langkah selanjutnya Panglima TNI Hadi Tjahjanto, juga lakukan kunjungan ke lokasi kebakaran yang tengah dipadamkan oleh GALAAG, yaitu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Rupat
Penetapan status karhutla sejak dini merupakan bentuk perhatian pemerintah agar kejadian tersebut tidak meluas dan bisa segera dihentikan
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) KLHK, Raffles B. Panjaitan, menyampaikan bahwa dalam penanganan karhutla, dukungan para pihak sangat membantu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved