Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau itu bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Pertimbangan kemanusiaan disebut menjadi dasar pengurangan hukuman.
"Alasan pemohon mengajukan grasi dengan kepentingan kemanusiaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Baca juga: Presiden Beri Eks Gubernur Riau Grasi 1 Tahun
Berdasarkan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman. Salah satu pertimbanganya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Adapun Annas saat ini berusia 78 tahun.
Ade Kusmanto mengatakan alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Ade.
Dia melanjutkan berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2 UU No 5 Tahun 2010, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut demi kepentingan kemanusiaan.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan menteri hukum dan HAM," jelasnya.
Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.
Grasi atau pengurangan hukuman kepada Annas ditetapkan keringanan satu tahun penjara. Dengan begitu, hukuman Annas sebelumnya dijatuhkan selama tujuh tahun berkurang menjadi enam tahun. Adapun Annas saat ini telah menjalani pidana selama lima tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Diperkirakan bebas pada 3 Oktober 2020. Namun hukuman denda Rp200 juta tetap harus dibayar, dan itu sudah dibayar," imbuh Ade.
Annas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada 2014. Komisi menetapkan eks Gubernur Riau itu sebagai tersangka bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, lantaran menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung.
Dia divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara. (OL-8)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved