Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau itu bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Pertimbangan kemanusiaan disebut menjadi dasar pengurangan hukuman.
"Alasan pemohon mengajukan grasi dengan kepentingan kemanusiaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Baca juga: Presiden Beri Eks Gubernur Riau Grasi 1 Tahun
Berdasarkan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman. Salah satu pertimbanganya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Adapun Annas saat ini berusia 78 tahun.
Ade Kusmanto mengatakan alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Ade.
Dia melanjutkan berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2 UU No 5 Tahun 2010, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut demi kepentingan kemanusiaan.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan menteri hukum dan HAM," jelasnya.
Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.
Grasi atau pengurangan hukuman kepada Annas ditetapkan keringanan satu tahun penjara. Dengan begitu, hukuman Annas sebelumnya dijatuhkan selama tujuh tahun berkurang menjadi enam tahun. Adapun Annas saat ini telah menjalani pidana selama lima tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Diperkirakan bebas pada 3 Oktober 2020. Namun hukuman denda Rp200 juta tetap harus dibayar, dan itu sudah dibayar," imbuh Ade.
Annas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada 2014. Komisi menetapkan eks Gubernur Riau itu sebagai tersangka bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, lantaran menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung.
Dia divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara. (OL-8)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Riau sejak 24 hingga 31 Agustus 2025.
Bea Cukai Pekanbaru memberikan fasilitas impor sementara untuk lima helikopter guna mendukung percepatan penanggulangan bencana nasional.
SPPG Kembang akan melakukan evaluasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan keracunan makanan MBG
Kapolda menyampaikan bahwa Bank Pohon akan menjadi pusat penyediaan bibit pohon, ruang edukasi publik, serta sumber penghijauan
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyukseskan program Presiden Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved