Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Diminta Ratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa

Dhika kusuma winata
26/11/2019 18:36
Pemerintah Diminta Ratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa
Mugiyanto(Antara)

KOALISI masyarakat sipil meminta pemerintah menjamin kasus penghilangan orang secara paksa seperti yang terjadi di masa lalu agar tidak terulang lagi. Mereka mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau yang dikenal dengan Konvensi Anti Penghilangan Paksa agar disahkan menjadi undang-undang.

"Kami berharap di tahun pertama periode kedua Presiden Jokowi ini bisa segera meratifikasi. Dengan begitu pemerintah bisa menjamin HAM agar penghilangan paksa tidak terjadi lagi ke depan," kata anggota Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/11).

Pemerintah telah meneken konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang. Kementerian Luar Negeri sebagai national focal point diminta untuk pengesahan konvensi tersebut.

Menurut Mugiyanto, sejumlah pihak masih enggan mendorong ratifikasi lantaran kekhawatiran akan dilakukannya mekanisme pengadilan HAM jika konvensi disahkan.

Dia menegaskan kekhawatiran tersebut tidak beralasan karena ratifikasi konvensi tidak bersifat retroaktif untuk mengusut kasus-kasus lama. Ratifikasi lebih kepada pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Ratifikasi lebih kepada mekanisme pencegahan. Tidak ada hubungannya dengan kejadian masa lalu. Ini lebih kepada pencegahan agar kemudian pemerintah membuat aturan-aturan terkait. Ini yang perlu diluruskan karena ada pihak-pihak yang salah paham," imbuhnya.

Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menyatakan pemerintah sebenarnya sudah menyadari pentingnya konvensi dengan memasukkan agenda ratifikasi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional HAM 2011 -2014 dan 2015-2018. Namun sayangnya, sampai hari ini belum ada progres untuk menuju pengesahan.

Dia mengimbuhkan pengesahan konvensi juga sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada 2009 untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998 yang merekomendasikan kepada pemerintah agar segera melakukan ratifikasi.

"Indonesia juga terpilih kembali sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Maka ratifikasi konvensi menjadi elemen penting sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam menghentikan praktik penghilangan paksa," ucap Feri.

Sejumlah kasus penghilangan paksa terjadi di rezim pemerintahan Orde Baru, seperti peristiwa 1965–1966, peristiwa Timor Timur 1975-1999, Tanjung Priok (Jakarta) 1984, tragedi Talangsari (Lampung) 1989, operasi militer di Aceh dan operasi militer di Papua, kasus penembakan misterius (Petrus) 1981-1985, dan penculikan aktivis pada 1997/1998. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya