Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGAMAT terorisme Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Roby Sugara menilai Surat Keputusan Bersama 11 Menteri dan Kepala Lembaga Negara tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara akan berbuah positif.
Pasalnya inspektorat menjadi lebih kuat untuk menindak yang terbukti melanggar poin-poin yang terdapat dalam aturan tersebut.
"Jelas akan berdampak sekali. Ini akan menjadi acuan untuk inspektorat untuk dijadikan alat penindakan. Sebelumnya belum ada aturanya," terangnya kepada Media Indonesia, Senin (25/11).
Menurut dia, penanganan radikalisme di ranah birokrasi memang harus optimal termasuk memperkuat aturan. Terbitnya SKB 11 Menteri dapat mempersempit ruang gerak ASN yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya, ASN akan mendapatkan pengawasan ketat dari pihak inspektorat atau pengawas internalnya masing-masing.
Mengenai sanksi, kata dia, surat tersebut bersandar pada aturan di atasnya yakni Undang-undang tentang ASN. Jadi, jelasnya, tidak jadi masalah jika SKB tersebut tidak menjelaskan merinci mengenai sanksi karena sifatnya hanya melengkapi.
"Namun ini akan bermasalah ketika diterapkan untuk dosen. Sementara dosen bisa aja melakukan banyak riset soal ini dan tercantum dalam larangan SKB itu," pungkasnya.
Ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB itu dan bisa dilaporkan yakni, penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Ada juga penyampaian pendapat berupa ujaran kebencian melalui media sosial terhadap suku, agama,ras, dan antaragama. (OL-8)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved