Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

SKB Perkuat Inspektorat Awasi ASN yang Terpapar Radikalisme

Cahya Mulyana
25/11/2019 21:47
SKB  Perkuat Inspektorat Awasi ASN yang Terpapar Radikalisme
Roby Sugara(MI/ Adam Dwi)

PENGAMAT terorisme Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Roby Sugara menilai Surat Keputusan Bersama 11 Menteri dan Kepala Lembaga Negara tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara akan berbuah positif.

Pasalnya inspektorat menjadi lebih kuat untuk menindak yang terbukti melanggar poin-poin yang terdapat dalam aturan tersebut.

"Jelas akan berdampak sekali. Ini akan menjadi acuan untuk inspektorat untuk dijadikan alat penindakan. Sebelumnya belum ada aturanya," terangnya kepada Media Indonesia, Senin (25/11).

Menurut dia, penanganan radikalisme di ranah birokrasi memang harus optimal termasuk memperkuat aturan. Terbitnya SKB 11 Menteri dapat mempersempit ruang gerak ASN yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya, ASN akan mendapatkan pengawasan ketat dari pihak inspektorat atau pengawas internalnya masing-masing.

Mengenai sanksi, kata dia, surat tersebut bersandar pada aturan di atasnya yakni Undang-undang tentang ASN. Jadi, jelasnya, tidak jadi masalah jika SKB tersebut tidak menjelaskan merinci mengenai sanksi karena sifatnya hanya melengkapi.

"Namun ini akan bermasalah ketika diterapkan untuk dosen. Sementara dosen bisa aja melakukan banyak riset soal ini dan tercantum dalam larangan SKB itu," pungkasnya.

Ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB itu dan bisa dilaporkan yakni, penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Ada juga penyampaian pendapat berupa ujaran kebencian melalui media sosial terhadap suku, agama,ras, dan antaragama. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik