Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan anugerah pada organisasi masyarakat (Ormas) terbaik 2019 di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (25/11).
Direktur Ormas Kemendagri Lutfi dalam sambutan pembukaan mengungkapkan bahwa pemberian anugerah pada Ormas berkesesuaian dengan Pasal 41 UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Lutfi juga menjelaskan penghargaan Ormas telah diberikan Kemendagri sejak 2017. Beberapa ormas terbaik dipilih dari beberapa bidang yakni pendidikan, demokrasi, pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.
Baca juga: 8 Ormas Raih Award 2019 dari Kemendagri
"Tujuan penganugerahan ormas ini adalah yang pertama untuk lebih memotivasi lagi ormas-ormas yang telah diberikan penghargaan. Yang kedua sebagai contoh baik yang telah dilakukan ormas-ormas kepada ormas-ormas lainnya," ujar Lutfi.
Selain itu acara tersebut juga diisi dengan diskusi untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas pada ormas kepemimpinan berbasis ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan. (A-4)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved