Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahadjo berharap seluruh pegawai komisi tetap bekerja secara independen meski nantinya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan pegawai KPK yang akan beralih menjadi ASN diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia meyakini pegawai KPK tetap berkerja secara independen meski nantinya berstatus ASN. Menurutnya, independensi para pegawai KPK sangat kuat dan sudah menjadi budaya.
"Saya tidak khawatir kalau pegawai menjadi ASN akan hilang independensi. Budaya independensi di KPK kuat mulai sejak berdiri," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Baca juga: Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK
Menurut Agus, budaya kerja di KPK dengan check and balances hingga saat ini berjalan terus. Ia menilai siapapun pimpinan komisi dan apapun status kepegawaiannya, independensi tetap bisa dimiliki komisi.
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN masih dalam proses pembahasan. KPK sendiri sudah membentuk tim internal untuk membahas transisinya.
"Agar semua pegawai dikonversi menjadi ASN itu bisa terwujud xan pasti nanti akan ada langkah berikutnya," ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai membahas soal alih status pegawai KPK. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku telah bertemu pihak KPK untuk membahas stasus kepegawaian tersebut. Hingga kini belum ada keputusan mengenai mekanisme peralihan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober disebutkan status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN. (OL-8)
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved