Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis menggugat Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan terkait pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Ia meminta Anies mencopot mantan Wakil Ketua KPK itu dari posisinya sebagai Ketua TGUPP.
Hal tersebut tertuang dalam petitum permohonan OC Kaligis dalam gugatan perdata Nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Menjatuhkan putusan provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan, sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Selain itu dalam gugatan yang dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat Anies diwajibkan membayar kerugian materil senilai Rp1 juta atas perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materil bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.000.000," bunyi permohonan tersebut.
Dalam gugatan tersebut sambung Kaligis mantan pimpinan KPK tersebut dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik sejak mundur sebagai pimpinan KPK pada 2015.
"Dia tidak pernah direhabilitasi namanya, tidak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan di tempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah direhabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI. Dan sekarang memerintahkan supaya dia diberhentikan di DKI. Karena itu dia memakan uang negara," cetus Kaligis.
SIdang perdana perkara ini digelar pada 6 Agustus dan sidang berikutnya pada 27 Agustus dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.
Selanjutnya pada 31 Oktober sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Lalu sidang kembali digelar pada Selasa 12 November dengan agenda jawaban tergugat dan 26 November sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda replik. (OL-8)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved