Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pilkada 2020 Tetap Langsung

Putra Ananda
20/11/2019 09:30
Pilkada 2020 Tetap Langsung
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

WACANA untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung menjadi tidak langsung memicu pro dan kontra.

Namun, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjamin Pilkada 2020 tetap secara langsung.

"Tetap yang sekarang (langsung) karena (Pilkada) 2020 sudah running tahapannya, sudah berjalan," kata politikus Partai Golkar itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Doli mengatakan Komisi II sepakat akan mengevaluasi UU Pilkada dan UU Pemilu pada awal 2020, termasuk meng-evaluasi mekanisme pilkada. Hasil evaluasi tak mengubah sistem Pilkada 2020. "Apa pun nanti hasil evaluasi, itu akan berlaku di pilkada berikutnya. Kalau yang sekarang (Pilkada 2020) sudah enggak mungkin (diubah)."

Ia mengakui ada dorongan merevisi UU Pilkada dalam waktu dekat. Namun, revisi tersebut hanya terkait dengan posisi dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu merupakan lembaga ad hoc, sedangkan dalam UU Pemilu, Bawaslu merupakan lembaga yang bersifat permanen.

"Nah, itu yang mereka minta supaya direvisi, disesuaikan," ucapnya.

Komisi II, kata dia, khawatir pembahasan melebar bila opsi revisi UU Pilkada dibuka. DPR tengah mencari cara lain agar pembahasan tidak melebar dan mengganggu tahapan Pilkada 2020. "Kita cari apakah mungkin ada peraturan di luar revisi undang-undang yang bisa mengayomi keinginan (Bawaslu) itu," tukasnya.

Berkenaan dengan hal itu, Partai Gerindra mendukung wacana pilkada lewat DPRD. Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pilkada lewat DPRD lebih efisien.

"Saya pikir akan lebih efektif, efisien, dan produktif apabila pemilihan kepala daerah ke depan dikembalikan melalui DPRD," katanya.

Dasco mengatakan pilkada melalui DPRD tak melanggar UUD 1945. Pasalnya, UUD tak menyebut secara gamblang mekanisme pilkada harus secara langsung. Dia menyebut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

"Olah karena itu, tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan wali kota atau bupati di daerah masing-masing," cetusnya.

 

Langsung bekerja

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Irjen Firli Bahuri langsung be-kerja cepat seusai dilantik. Dia bakal fokus pada sejumlah kegiatan penting tahun depan.

MI/ MI/PIUS ERLANGGA
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Irjen Firli Bahuri.

"Ke depan kita akan menghadapi pilkada serentak di 270 daerah. Untuk itu, tentunya Baharkam selaku pelaksana utama Kapolri harus melakukan tugas sesuai dengan arahan Kapolri," kata Firli di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Firli mengaku telah berkoordinasi dengan pendahulunya, Komjen Condro Kirono, terkait tugas pokok Kabaharkam, termasuk capaian dan pekerjaan rumah Baharkam ke depan.

"Untuk menjawab tantangan tersebut kita mempersiapkan diri sesuai program Kapolri dengan tujuh prioritas Promoter (profesional, modern, tepercaya)," jelas Ketua KPK terpilih itu. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya