Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengibar Bendera Bintang Kejora Segera Diadili

Tri Subarkah
19/11/2019 11:40
Pengibar Bendera Bintang Kejora Segera Diadili
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.(MI/RAMDANI)

JAJARAN Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Keenam tersangka meliputi juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.

Pelimpahan tersebut dila-kukan setelah Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas keenam tersangka dinyatakan lengkap alias P21. "Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, saat dikonfirmasi.

Surya Anta dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada Rabu (28/8). Mereka dijerat Pasal 106 dan 110 KUHP.

Keenam tersangka ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar dalam aksi pengibaran bendera itu. Kemudian, mereka ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, hingga diserahkan ke pihak kejaksaan, kemarin.   

Kepala Subdirektorat Ke-amanan Negara Ditreskrim-um PMJ Kompol Dwiasi Wiyatputera mengatakan keenam tersangka dalam kondisi sehat. Polisi ikut mengawal penyerahan keenam tersang-ka tersebut dari Mako Brimob Kelapa Dua menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," terang Dwiasi.

Para tersangka kasus makar tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Surya Anta menganggap serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah. 

Pihak Polda Metro Jaya di-sebut tidak memakai surat izin dari ketua pengadilan setempat ketika menggeledah. Selain itu, penggeledahan tidak dihadiri perwakilan saksi dari RT dan RW. Hal itu, menurut kuasa hukum penggugat, yang antara lain membuat penetapan tersangka tidak sah.

Pada sidang perdana yang digelar Senin (11/11), Polda Metro Jakarta selaku tergugat tidak hadir sehingga hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/11) mendatang. (Tri/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya