Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus korupsi proyek Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi. Untuk keperluan ini, penyidik memanggil eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom) yang merupakan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Selain Gamawan, KPK juga memanggil staff PT Hutama Karya, Mohamad Anas. Anas akan diperiksa untuk keperluan serupa. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Baca juga: KPK Cecar Gamawan Fauzi soal Korupsi IPDN Rokan Hilir
Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya, sedangkan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek.
Akibat perbuatan Dudy cs negara rugi Rp21 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada dua proyek, senilai Rp11,18 miliar untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
BMKG memperingatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir di sejumlah wilayah Sulawesi Utara hingga 15 Februari 2025.
Dua aset itu diserahkan dengan status hibah barang milik negara. Penyerahan kapal laut ini juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
BMKG mengimbau warga di sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Utara mewaspadai potensi bencana hidrometeorologi hingga 12 Agustus 2025.
Penghargaan diterima langsung Wakil Wali Kota Manado, Ricard Sualang, dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional yang diperingati pada 29 Juni 2029 mendatang.
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diusung PDIP, Steven O. E. Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) merupakan program bersama bangsa yang diinisiasi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan melibatkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved