Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Irfan Abubakar mendorong negara menghambat perkembangan konservatisme agama yang menjadi bibit intoleransi. Caranya dengan menggelorakan semangat dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan khususnya di kalangan generasi muda atau milenial.
"Agak mengkhawatirkan bila melihat beberapa hasil riset termasuk oleh kami di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mengungkap kecenderungan generasi muda terjangkit konservatisme dalam beragama karena itu benih intoleransi. Solusinya, pemerintah harus memperbanyak protektif factor atau upaya-upaya untuk menghadapinya sekaligus melindungi budaya toleransi seperti dengan menyebarluaskan pemahaman Pancasila," paparnya dalam diskusi bertajuk Meneguhkan Toleransi Merawat Kebhinekaan Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/11).
Pada agenda yang digelar Ikatan Alumni Universitas Brawijaya dan Pusat Pengembang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya itu hadir pula sebagai narasumber yakni Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Taufan Damanik, Kepala Satgas Nusantara Irjen. Pol. DR. Gatot Eddy Pramono, Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Antonius Benny Susetyo, Direktur PPHD Universitas Brawijaya Muktiono dan Cendekiawan Muslim Yudi Latif.
Menurut dia, pertumbuhan konservatisme agama terjadi berkat gelombang globalisasi, informasi dan teknologi yang saat ini mengarah ke berbagai negara termasuk Indonesia. Pemahaman budaya luar terserap tanpa penyaringan oleh budaya lokal dan keilmuan agama yang cukup.
Kebiasaan mencari ilmu agama dengan cepat dan sederhana melalui media sosial menambah kuat eklusifitas dan membaut sebagian masyarakat yang melakukanya hanya bergaul dalam satu kesamaan keyakinan. Hal itu disokong oleh konflik-konflik di beberapa negara antar Islam dan agama lain.
"Kemudian menggunakan Alquran dan hadis menjadi norma hukum bukan sumber norma hukum. Paham itu impor dari Saudi Arabia yanh dipopulerkan oleh gerakan salafisme," terangnya.
Salafisme membuat pengikutnya hanya fokus mengikuti pemikiran dan tradisi generasi ketiga dari Nabi Muhammad termasuk dalam mengenakan pakaian. Pemahaman dari luar itu mengikis paham keagamaan yang tumbuh di dalam negeri, yang menjunjung budaya dan kearifan lokal serta toleransi atau tenggang rasa.
"Beberapa riset menunjukkan anak-anak muda muslim, termasuk yang kuliah di perguruan tinggi itu sudah tidak mau lagi mengucapkan selamat natal kepada temannnya yang Kristiani Padahal dulunya mereka biasa mengucapkan selamat natal, tapi setelah menonton youtube yang mengatakan haram mengucapkan selamat natal, kemudian mereka tidak lagi berani," ungkapnya.
Menyikapi hal itu, kata dia, pemerintah dan semua pihak harus bersatu untuk mengembalikannya generasi muda berpikir dan bertindak toleran terhadap sesama saudara sebangsanya. Kemudian menghambat paham konservatisme yang menjadi pemantik intoleransi perlu dengan mensosialisasikan lewat beragam cara tentang jati diri bangsa yakni Pancasila.
"Kita sulit melarang keberadaan paham itu maka negara harus giat dan memperluas gerakan sosialisasi Pancasila dan UUD 1945 ke semua kalangan termasuk generasi muda guna membendungnya," pungkasnya. (OL-8)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved