Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua ASN Bekasi Diperiksa Terkait Suap Meikarta

M Iqbal Al Machmudi
15/11/2019 11:43
Dua ASN Bekasi Diperiksa Terkait Suap Meikarta
Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa(ANTARA/Sigid Kurniawan)

SEKRETARIS Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terhadapnya terkait kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Betul, yang bersangkutan dipanggilnya sebagai saksi dari tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11).

"Kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Febri.

Penyidik KPK juga memanggil seorang PNS Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi. Sama seperti Henry, KPK mau mendalami suap yang dilakukan Iwa.

"Dicky juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Iwa Karniwa," cetus Febry.

Baca juga: Terkait Kasus Bawang Putih, Sekjen DPR dipanggil KPK

KPK telah menjerat 11 orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Perkara pembangunan Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta.    

Sembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.    

Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.      

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di Pemkab Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk, penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, dan penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup, serta penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya