Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Diajukan

Atikah Ishmah Winahyu
14/11/2019 09:20
RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Diajukan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.(MI/Susanto)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Kemenkominfo telah melakukan beberapa penyesuaian akhir, dan menurut rencana RUU PDP diajukan pada Desember tahun ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan rekan-rekan di parlemen. Mereka sudah sepakat untuk itu (RUU PDP) menjadi prioritas Prolegnas 2020," kata Johnny di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Ia mengakui proses legislasi RUU dengan DPR ini tentu bakal memakan waktu.

"Tentu ada mekanisme di DPR, tetapi komitmennya sudah ada dan menjadi inisiatif pemerintah. Proses RUU PDP ini kan sudah panjang, ya," imbuhnya.

Disebutkan, RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk melindungi data-data pribadi masyarakat sebab pada era digital seperti sekarang ini data menjadi hal yang sangat penting dan harus dijaga dengan adanya ancaman perang siber data dan digital.

"Kita punya niat rencana road map untuk ada kedaulatan data karena data yang punya manfaat yang begitu penting untuk perekonomian sekaligus keamanan suatu negara," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo berharap agar masyarakat bisa berpartisipasi mengevaluasi rancangan aturan ini sebelum disahkan menjadi undang-undang. "Tentunya kita berharap ada partisipasi publik agar dibahas bersama-sama. Jangan nanti sudah disahkan, malah protes," ujarnya.

Terpisah, Kemenkominfo meluncurkan Tanda Tangan Elektronik untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Menkominfo mengatakan layanan tersebut hadir karena layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik.

"Banyak layanan pemerintah dan swasta jauh lebih efisien dan mudah dengan penerapan layanan elektronik. Namun, layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik," kata Semuel.

Diharapkan, hadirnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam layanan elektronik juga didorong digitalisasi di Indonesia yang berkembang secara masif dalam beberapa tahun belakangan ini. (Aiw/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya