Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Kemenkominfo telah melakukan beberapa penyesuaian akhir, dan menurut rencana RUU PDP diajukan pada Desember tahun ini.
"Saya sudah berkomunikasi dengan rekan-rekan di parlemen. Mereka sudah sepakat untuk itu (RUU PDP) menjadi prioritas Prolegnas 2020," kata Johnny di Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Ia mengakui proses legislasi RUU dengan DPR ini tentu bakal memakan waktu.
"Tentu ada mekanisme di DPR, tetapi komitmennya sudah ada dan menjadi inisiatif pemerintah. Proses RUU PDP ini kan sudah panjang, ya," imbuhnya.
Disebutkan, RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk melindungi data-data pribadi masyarakat sebab pada era digital seperti sekarang ini data menjadi hal yang sangat penting dan harus dijaga dengan adanya ancaman perang siber data dan digital.
"Kita punya niat rencana road map untuk ada kedaulatan data karena data yang punya manfaat yang begitu penting untuk perekonomian sekaligus keamanan suatu negara," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo berharap agar masyarakat bisa berpartisipasi mengevaluasi rancangan aturan ini sebelum disahkan menjadi undang-undang. "Tentunya kita berharap ada partisipasi publik agar dibahas bersama-sama. Jangan nanti sudah disahkan, malah protes," ujarnya.
Terpisah, Kemenkominfo meluncurkan Tanda Tangan Elektronik untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Menkominfo mengatakan layanan tersebut hadir karena layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik.
"Banyak layanan pemerintah dan swasta jauh lebih efisien dan mudah dengan penerapan layanan elektronik. Namun, layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik," kata Semuel.
Diharapkan, hadirnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam layanan elektronik juga didorong digitalisasi di Indonesia yang berkembang secara masif dalam beberapa tahun belakangan ini. (Aiw/Ant/P-4)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved