Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENANGANAN sebuah perkara sedianya tidak sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Namun, penegakan hukum juga wajib memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Demikian penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11). Kegiatan tersebut dihadiri para gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Kapolres, komandan kodim dan kepala kejaksaan negeri.
"Artinya, kebijakan penegakan hukum khususnya korupsi, seperti di Kejaksaan Agung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," kata Burhanuddin.
Selain itu, sambung dia, nantinya penilaian kinerja Korps Adhyaksa juga tidak lagi dititikberatkan pada banyaknya penanganan perkara. Ia mengingatkan jajarannya agar melaksanakan monitoring terhadap semua perda yang diduga menghambat syarat perizinan investasi dan merumitkan birokrasi.
"Kita punya tugas legal audit. Lakukan pemeriksaan, lakukan audit terhadap perda-perda yang menghambat investasi, khususnya jangan sekali-kali bermain di situ," tuturnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu, mengimbau seluruh anak buahnya untuk terus meningkatkan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD.
Baca juga: Presiden : Jangan Sampai Penegak Hukum Dibajak Mafia
Berkaca dari pengalaman, terang dia, banyak aset daerah berada di tangan pihak ketiga. Bahkan, ada pula yang tercatat di dalam register sebagai aset milik pemerintah daerah, namun barangnya justru sudah tidak ada. Burhanuddin ingin persoalan tersebut segera ditertibkan.
"Berikutnya, harus optimalkan pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum kejaksaan. Artinya, kita akan semakin transparan. Saya tidak ingin lagi menerima laporan yang berbentuk tulisan, semua laporan menggunakan IT," ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan, upaya menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat guna menjaga konsistensi pelaksanaan zona berintegrasi menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), tetap menjadi prioritas.
Ia memandang output yang akan dihasilkan dari upaya tersebut ialah kesungguhan setiap satuan kerja untuk meningkatkan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan tercipta penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
"Saya sadar dan teman-teman para kajati, kajari tahu masih ada oknum-oknum di penegak hukum ini, di semua level, masih memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi. Saya minta hentikan itu," pungkasnya.(OL-5)
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved