Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Imigrasi Pastikan tidak Cekal Rizieq

M Ilham Ramadhan Avisena
13/11/2019 08:50
Imigrasi Pastikan tidak Cekal Rizieq
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab.(AFP/RAISAN AL FARISI)

DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, membantah tudingan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bahwa dirinya dicekal untuk kembali ke Indonesia. Pasalnya, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

"UU ini memganut hak asasi secara internasional. Pasal 14 menyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang menolak atau menangkal WNI yang akan kembali ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri," terang Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Penangkalan, kata Ronny, hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA) seperti tertera pada di Pasal 98 UU 6/2011. Itu pun berdasarkan permintaan aparat penegak hukum lantaran WNA tersebut tersangkut hukum atau masalah keimigrasian.

"Jadi, kepada Habib Rizieq, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal masuk Indonesia sampai saat ini," tegasnya .

Paspor yang digunakan Rizieq dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 dan berlaku hingga 25 Februari 2021. Artinya, paspor yang dimiliki Rizieq masih berlaku dan belum kedaluwarsa hingga saat ini.

Ronny mengutarakan visa izin tinggal yang dimiliki Rizieq pun bergantung pada otoritas setempat, dalam hal ini pihak imigrasi Arab Saudi. Rizieq telah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah di kanal televisi FPI, Rizieq mengungkapkan dirinya dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hingga kini tidak ada bukti bahwa pemerintah Indonesia mencekal Rizieq untuk kembali ke Tanah Air. Ia menyebut tudingan Imam Besar FPI itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. 

Ia menjelaskan pemerintah tidak mungkin melakukan pencekalan terhadap Rizieq selama hampir 1,5 tahun karena berdasarkan aturan yang berlaku, pencekalan hanya bisa dilakukan selama 6 bulan.

"Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita tidak tahu," ujar Mahfud.

MI/MOHAMAD IRFAN

Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Ronny Sompie (kanan) didampingi Kasubdit Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi memberikan keterangan terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, kemarin.

 

Tidak bahas

Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pertemuan antara Menhan Prabowo Subianto dan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam A Abid Althagafi di Kantor Kemenhan, Jakarta, kemarin, hanya membahas isu pertahanan secara global dan regional. Prabowo dan Dubes Arab Saudi tidak menyinggung status keimigrasian Rizieq.

"Tadi temanya pertahanan, kunjungan kehormatan. Pihak Arab Saudi belum membahas terkait dengan itu (Rizieq)," ujar Dahnil.

Namun, sambungnya, Prabowo akan mempelajari persoalan tersebut, seperti yang disampaikannya kepada awak media di Istana Negara, Jakarta. Selain itu, Prabowo bakal mendiskusikan hal itu dengan Presiden Joko Widodo.

"Beliau ingin melihat perspektif dan kondisi dari pihak kita, misalnya BIN dan pihak Arab Saudi, Kemenlu. Karena Pak Menhan sampaikan beliau akan pelajari," ucap Dahnil. (Gol/Mal/Uta/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya