Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo membuka opsi merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan banyak koreksi dari penyelengaraan Pemilu 2019.
"Evaluasi dan dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi," kata Jokowi di Mal Neo Soho Central Park, Jakarta, Selasa, (12/11) Jokowi mengatakan revisi dan evaluasi tersebut dilakukan demi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2020. Berbagai koreksi dan usulan perbaikan sudaH diterima Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita ingin bersama-sama mengevaluasi, mengoreksi, dari apa yang sudah terjadi di pemilu lalu untuk perbaikan pemilu ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan sistem rekapitulasi elekteronik (e-rekap) dalam penetapan hasil pemilihan umum. Sistem tersebut akan diuji coba sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.
"Penghematannya sangat besar karena e-rekap itu pertama kita harus menyediakan seluruh dokumen dan perangkat pendukung," katanya di Kantor Presiden.
Selain hemat anggaran, sistem e-rekap dipercaya memangkas waktu penghitungan atau pemungutan suara. Termasuk penyediaan salinan dalam bentuk digital.
"Formulir-formulir enggak perlu dicetak, paperless, ini makin kalo saya sebut green election enggak enak sama warna lain. Tapi pemilu yang ramah
lingkungan, kami mendukung pemilu yang ramah lingkungan," pungkasnya. (Medcom/OL-8)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved