Senin 11 November 2019, 16:34 WIB

Mantan Direktur Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Mantan Direktur Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro

 

MANTAN Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan US$4 ribu dari dua pengusaha terkait dengan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkup PT Krakatau Steel.

Ia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Wisnu divonis terbukti menerima suap melalui Karunia Alexander Muskita dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Suap itu diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan Harbors Stockyard serta pengadaan boiler berkapasitas 35 ton dengan anggaran di PT Krakatau Steel pada 2019. Dua perusahaan tersebut kala itu diketahui merupakan calon pelaksana proyek pengadaan tersebut.

Baca juga: Direktur Krakatau Steel Dituntut 3 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wisnu dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan hal yang meringankan terdakwa ialah selama proses persidangan dinilai kooperatif.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," ujar hakim Hastopo.

Atas putusan tersebut, baik Wisnu maupun jaksa KPK menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah lanjutan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap diawali dengan operasi tangkap tangan pada Maret. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy.

Karunia Alexander Muskita dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Kenneth Sutardja sudah divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Kurniawan Eddy divonis 1 tahun 3 bulan penjara.(OL-5)

Baca Juga

DOK MI

Belum Ditahannya Hasbi Hasan Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

👤Widhoroso 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:37 WIB
Belum ditahanya Sekretasi MA Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walau telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan...
MI/susanto

Duit Suap Penanganan Perkara di MA Diyakini Masuk ke Kantong Hasbi Hasan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:35 WIB
KPK meyakini sekretaris MA hasbi hasan menerima jatah miliaran rupiah dari suap penanganan...
Antara

Hasto: Ada Partai yang akan Menyatakan Dukungan ke PDIP Jumat Ini

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:02 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan akan ada partai politik yang menyatakan dukungan terhadap PDIP, pada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya