MANTAN Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan US$4 ribu dari dua pengusaha terkait dengan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkup PT Krakatau Steel.
Ia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Wisnu divonis terbukti menerima suap melalui Karunia Alexander Muskita dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Suap itu diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan Harbors Stockyard serta pengadaan boiler berkapasitas 35 ton dengan anggaran di PT Krakatau Steel pada 2019. Dua perusahaan tersebut kala itu diketahui merupakan calon pelaksana proyek pengadaan tersebut.
Baca juga: Direktur Krakatau Steel Dituntut 3 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wisnu dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan hal yang meringankan terdakwa ialah selama proses persidangan dinilai kooperatif.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," ujar hakim Hastopo.
Atas putusan tersebut, baik Wisnu maupun jaksa KPK menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah lanjutan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap diawali dengan operasi tangkap tangan pada Maret. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy.
Karunia Alexander Muskita dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Kenneth Sutardja sudah divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Kurniawan Eddy divonis 1 tahun 3 bulan penjara.(OL-5)