Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan US$4 ribu dari dua pengusaha terkait dengan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkup PT Krakatau Steel.
Ia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Wisnu divonis terbukti menerima suap melalui Karunia Alexander Muskita dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Suap itu diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan Harbors Stockyard serta pengadaan boiler berkapasitas 35 ton dengan anggaran di PT Krakatau Steel pada 2019. Dua perusahaan tersebut kala itu diketahui merupakan calon pelaksana proyek pengadaan tersebut.
Baca juga: Direktur Krakatau Steel Dituntut 3 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wisnu dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan hal yang meringankan terdakwa ialah selama proses persidangan dinilai kooperatif.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," ujar hakim Hastopo.
Atas putusan tersebut, baik Wisnu maupun jaksa KPK menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah lanjutan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap diawali dengan operasi tangkap tangan pada Maret. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy.
Karunia Alexander Muskita dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Kenneth Sutardja sudah divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Kurniawan Eddy divonis 1 tahun 3 bulan penjara.(OL-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Sebagai bagian visi Indonesia Incorporated, Krakatau Steel mendapatkan dukungan modal kerja US$295 juta dari Danantara dengan mekanisme sangat ketat.
Dukungan konkret negara melalui proteksi perdagangan, penguatan tata niaga, serta keberpihakan pada produksi dalam negeri akan menjadi fondasi Krakatau Steel untuk bangkit lebih kuat.
Industri baja nasional tengah menghadapi tekanan global dan tantangan struktural, termasuk masuknya produk baja impor berharga rendah yang menekan daya saing.
KRAS kini bergerak agresif sebagai tulang punggung yang mendukung sektor infrastruktur, manufaktur, serta pertumbuhan ekonomi nasional secara luas.
Kebijakan GSH merupakan langkah elegan sekaligus apresiasi kepada karyawan.
Transformasi dan kinerja positif tidak terlepas dari dukungan Danantara selaku pemegang saham seri B.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved