Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Dirut PLN Sofyan Basir yang divonis tidak bersalah dalam kasus suap proyek PLTU-1 Riau akhirnya resmi menghirup udara bebas. Dia resmi melepas status tahanan dan keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantauan Media Indonesia, Sofyan keluar dari rumah tahanan di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11) petang. Sambil melambaikan tangan kepada awak media, Sofyan keluar selepas adzan maghrib sekitar pukul 17.54 WIB.
Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil rombongan yang menjemputnya. Kuasa hukum Sofyan Soesilo Aribowo mengatakan kliennya akan langsung pulang menuju rumah untuk bertemu keluarga.
"Pak Sofyan ingin menenangkan pikiran dulu pulang ke rumah karena sudah sekitar lima bulan ditahan," kata Soesilo.
Ditanyai seputar kemungkinan Sofyan kembali menjabat Dirut PLN, Soesilo mengatakan kliennya tidak membahas soal itu dan ingin fokus menenangkan diri setelah berbulan-bulan menjadi tahanan.
"Soal jabatan di PLN itu bukan kewenangan yang ada di Pak Sofyan," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Sofyan yang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(OL-4)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved