Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta publik memercayakan formasi Dewan Pengawasan KPK ke Presiden Joko Widodo.
Antasari hanya meminta agar seluruh pengisi jabatan itu mengerti ketentuan hukum khususnya menyangkut pemberantasan korupsi.
"Mengenai Dewas KPK, kita serahkan kepada putusan presiden," katanya kepada Media Indonesia, Senin (4/11).
Baca juga: DPR Minta Dewan Pengawas KPK Punya Pengalaman Hukum
Menurut dia, Presiden Jokowi yang berwenang memilih langsung anggota Dewas KPK untuk pertama kalinya. Tentunya penjabat yang bertugas untuk memastikan jalannya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai.
Maka ia menyarankan kepada Presiden Jokowi supaya anggota Dewas itu berasal dari pakar hukum, penggiat antikorupsi, tokoh masyarakat juga mantan komisioner KPK. "Pakar hukum dimaksud paling tidak eks praktisi hukum dengan pertimbangan bahwa KPK adalah lembaga lex spesialis penegak hukum dengan begitu diperlukan pemahaman teknis hukum," tandasnya.
Dewan Pengawas KPK adalah bagian integral KPK bersama dengan pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dewan yang terdiri atas lima orang tersebut memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tugas Dewan Pengawas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. (OL-8)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved