Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hormatilah Keputusan Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK.

Selamat Saragih
04/11/2019 09:31
Hormatilah Keputusan Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK.
Pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu UU KPK. Saat in masih dilakukan uji materii UU KPK di Mahkamah Konstitusi.(Antara)

KETUA umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lantaran menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Darmizal, sebaiknya masyarakat bersabar menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan tidak perlu menekan Presiden Jokowi lagi dengan cara apapun. Hal itu dikatakan pria kelahiran Solok Sumatera Barat ini menyikapi pernyataan  Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang mengatakan adab sopan santun Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.

"Marilah kita hormati keputusan presiden. Tidak elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perppu KPK, sementara proses uji materi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu," ujar Darmizal kepada wartawan Minggu malam (3/11).

Dijelaskan Darmizal, sejak awal mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat. Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan.

"Kita hormati proses hukum MK saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatatakan, adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak.

"Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).

Feri, yang mewakili koalisi sipil 'Save KPK' juga mempertanyakan kesopanan Jokowi yang meloloskan revisi UU KPK meski sebagian besar anggota dewan membolos. Ia mencatat hanya 107 orang yang hadir saat pengesahan revisi UU KPK. Sementara ada 182 orang yang tak hadir, tapi tercatat dalam daftar hadir.

Dia juga mempertanyakan adab ketatanegaraan Jokowi yang sempat menjanjikan Perppu KPK usai bertemu beberapa tokoh bangsa. Pertemuan itu digelar setelah pemerintah didesak serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa.

"Apakah Presiden bisa dianggap sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu dan segera memberi tahu tokoh-tokoh senior itu apa yang jadi pilihannya. Sampai hari ini tidak dikasih tahu, disampaikan hanya melalui media," ujarnya.

Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu mengatakan tak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi merasa tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.

baca juga: Jangan Picu Parlemen Jalanan

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujar Jokowi. (OL-3) )

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik