Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lantaran menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Darmizal, sebaiknya masyarakat bersabar menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan tidak perlu menekan Presiden Jokowi lagi dengan cara apapun. Hal itu dikatakan pria kelahiran Solok Sumatera Barat ini menyikapi pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang mengatakan adab sopan santun Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.
"Marilah kita hormati keputusan presiden. Tidak elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perppu KPK, sementara proses uji materi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu," ujar Darmizal kepada wartawan Minggu malam (3/11).
Dijelaskan Darmizal, sejak awal mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat. Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan.
"Kita hormati proses hukum MK saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatatakan, adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak.
"Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).
Feri, yang mewakili koalisi sipil 'Save KPK' juga mempertanyakan kesopanan Jokowi yang meloloskan revisi UU KPK meski sebagian besar anggota dewan membolos. Ia mencatat hanya 107 orang yang hadir saat pengesahan revisi UU KPK. Sementara ada 182 orang yang tak hadir, tapi tercatat dalam daftar hadir.
Dia juga mempertanyakan adab ketatanegaraan Jokowi yang sempat menjanjikan Perppu KPK usai bertemu beberapa tokoh bangsa. Pertemuan itu digelar setelah pemerintah didesak serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa.
"Apakah Presiden bisa dianggap sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu dan segera memberi tahu tokoh-tokoh senior itu apa yang jadi pilihannya. Sampai hari ini tidak dikasih tahu, disampaikan hanya melalui media," ujarnya.
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu mengatakan tak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi merasa tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.
baca juga: Jangan Picu Parlemen Jalanan
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujar Jokowi. (OL-3) )
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved