Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
INSPEKTORAT di daerah dibuat lebih BERTAJI dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
"Lebih efektif dan lebih bergigi dalam PP nomor 72 Tahun 2019 kita apresiasi segeralah diimplementasikan dan sosialisasi ke pemerintah pusat dan daerah," kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Minggu (3/11).
Baca juga: Penguatan Fungsi Inspektor untuk Bersihkan Birokrasi
Menurutnya, PP Nomor 18 Tahun 2016 kurang efektif sepeti macan ompong. Namun, bila sekarang inspektorat dinaikan posisinya satu tingkat ke atas kepala daerah akan lebih baik.
Hal itu bisa membuat peranan inspektorat akan lebih hidup dan lebih berani menjalankan tugas profesionalnya dalam memeriksa pejabat di daerah kabupaten/kota dan provinsi.
"Kalau bisa jika ada penyimpangan inspektorat menemukan terlebih dahulu daripada KPK, Jaksa, dan polisi. Inspektorat juga bisa fungsinya preventif pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran, " jelasnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya masalah kedepannya seperti kendala politik saat inspektorat menjalankan tugasnya.
"Hambatan dari pejabat negara yang bisa mengintervensi inspektorat tapi kalau birokrasi dengan adanya PP baru sudah lebih kuat," Tandasnya.
"Satu lagi eselonnya harus diangkat juga eselon harus di perbaiki seimbang dengan sekda kalau di provinsi eselon 2A kalau sekda eselon 1B. Kalau sekda mau di periksa tinggian sekda. Kalau bisa selevel lah di satu pemerintahan daerah," pungkasnya. (OL-8)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved