Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Berkat PP 72, Inspektorat di Daerah Lebih Bertaji

M. Iqbal Al Machmudi
03/11/2019 19:58
Berkat PP 72,  Inspektorat di Daerah Lebih Bertaji
Djohermansyah Djohan(MI/ Rommy Pujianto)

INSPEKTORAT di daerah dibuat lebih BERTAJI dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

"Lebih efektif dan lebih bergigi dalam PP nomor 72 Tahun 2019 kita apresiasi segeralah diimplementasikan dan sosialisasi ke pemerintah pusat dan daerah," kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Minggu (3/11).

 

Baca juga: Penguatan Fungsi Inspektor untuk Bersihkan Birokrasi

 

Menurutnya, PP Nomor 18 Tahun 2016 kurang efektif sepeti macan ompong. Namun, bila sekarang inspektorat dinaikan posisinya satu tingkat ke atas kepala daerah akan lebih baik.

Hal itu bisa membuat peranan inspektorat akan lebih hidup dan lebih berani menjalankan tugas profesionalnya dalam memeriksa pejabat di daerah kabupaten/kota dan provinsi.

"Kalau bisa jika ada penyimpangan inspektorat menemukan terlebih dahulu daripada KPK, Jaksa, dan polisi. Inspektorat juga bisa fungsinya preventif pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran, " jelasnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya masalah kedepannya seperti kendala politik saat inspektorat menjalankan tugasnya.

"Hambatan dari pejabat negara yang bisa mengintervensi inspektorat tapi kalau birokrasi dengan adanya PP baru sudah lebih kuat," Tandasnya.

"Satu lagi eselonnya harus diangkat juga eselon harus di perbaiki seimbang dengan sekda kalau di provinsi eselon 2A kalau sekda eselon 1B. Kalau sekda mau di periksa tinggian sekda. Kalau bisa selevel lah di satu pemerintahan daerah," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya